Kita mulai pembicaraan ini dengan sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam menugaskan seseorang dari bani Asad bernama Ibnu al-Lutbiyah untuk mengumpulkan “shadaqah”. Setelah ia menghadap Nabi, ia berkata: yang ini untuk kamu dan ini dihadiahkan kepada saya. Maka Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam berdiri di atas mimbar kemudian bersabda: bagaimana mungkin seorang yang kita utus lalu ia datang dan berkata: ini untukmu dan ini dihadiahkan kepada saya. Mengapa dia tidak duduk saja di rumahnya, lalu ia memperhatikan apakah ada orang datang memberi hadiah atau tidak. Demi Allah, ia tidak diberi sesuatu kecuali di hari kiamat nanti ia datang dengan memikul hewan, jika unta, maka dengan busa di mulutnya, atau jika sapi, maka melenguh atau jika kambing, mengembek. Kemudian Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam (berdoa) mengangkat tangannya sampai kami melihat mulusnya dua ketiaknya dan bersabda: perhatikan, apakah saya sudah menyampaikan hal ini sebanyak tiga kali.
Dari hadits ini ada beberapa hal pembahasan menarik:
- Seorang sahabat nabi menerima pemberian dalam tugas/dinas, yang beliau sangka sebagai hadiah. Hal ini kemudian dibantah oleh nabi yang mulia dengan membuat perumpamaan bahwa seandainya ia hanya duduk saja di rumah, niscaya ia tidak akan memperoleh hadiah tersebut. Maka pemberian tersebut bukanlah sebagai hadiah, melainkan sesuatu yang tercela. Untuk istilah sekarang kita mengenal pemberian semacam ini sebagai gratifikasi.
- Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersikap bijak dengan tidak menyebutkan nama pada saat naik mimbar, sehingga yang mengetahui siapa yang dimaksud hanya sebagian saja. Teguran tersebut dilakukan dengan cara sindiran. Dari hadits tersebut terlihat bagaimana cara berkomunikasi dan manajemen yang baik yang dipraktekkan oleh Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam.
- Terdapat ancaman di hari pembalasan (akhirat) sebagaimana digambarkan oleh Rasulullah, bahwa pelaku gratifikasi tersebut kelak akan memikul obyek gratifikasinya. Hukuman memikul obyek gratifikasi ini tentu saja bukan merupakan hukuman akhir, sebab jamak difahami bahwa hukuman akhir adalah api neraka. Hukuman memikul obyek gratifikasi ini merupakan hukuman tambahan yang akan mempermalukan pelaku di hadapan seluruh ummat manusia saat itu dan akan menjadi beban yang merepotkan di saat menantikan perhitungan amal baik dan amal buruk pelaku.
- Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam sangat memperhatikan urgensi pembahasan tentang gratifikasi ini, sehingga beliau bersabda: apakah saya sudah menyampaikan? Perkataan ini bahkan sampai diulang sebanyak tiga kali yang menunjukkan betapa masalah ini merupakan hal yang penting diperhatikan di sisi beliau.
Saat ini sudah sering kita mendengar istilah "uang rokok" di berbagai instansi. Ketika selesai suatu urusan, maka klien memberikan sejumlah uang kepada staf instansi yang melayaninya sambil berkata: "Ini Mas, sekedar uang rokok". Dan si pegawai pun menerima sambil tersenyum tanpa merasa bersalah dan menganggap pemberian tersebut hanya berupa hadiah. Ketika diberi tahu bahwa hal tersebut salah, maka si pegawai membela diri sambil membawakan hadits bahwa sesama muslim sangat dianjurkan saling memberi hadiah.
Hadiah sangat berbeda dengan gratifikasi. Hadiah tidak terkait dengan jabatan. Ketika kita memiliki tetangga baru, seseorang yang tidak kita kenal, kemudian kita bertamu sambil membawakan makanan, maka ini hadiah. Tidak ada yang diharapkan selain silaturrahmi semakin erat. Tidak ada kaitannya dengan tugas tertentu. Tetapi dalam kasus uang rokok, si pegawai sudah mendapatkan gaji bulanan dengan kewajiban melayani masyarakat termasuk membuat berbagai macam surat, ketika surat tersebut selesai dikerjakan kemudian diserahkan kepada masyarakat yang mengurus dan telah ditetapkan bahwa biaya surat tersebut gratis, maka ketika masyarakat memberi uang rokok kepada pegawai, itu merupakan gratifikasi. Perumpamaan yang tepat untuk hal ini sama seperti dalam hadits di atas bahwa apabila si pegawai hanya diam saja di rumah, maka ia tidak akan mendapatkan uang rokok.
Apabila Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam sangat membenci gratifikasi, maka bagaimana dengan tindakan korupsi yang lebih besar seperti: penyuapan, pemerasan, penggelapan dan lain-lain.
Ada beberapa hadits tentang korupsi.
Hadits pertama:
Dari ‘Adiy bin ‘Amirah Al Kindi Radhiyallahu ‘anhu berkata : Aku pernah mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulul (belenggu, harta korupsi) yang akan dia bawa pada hari kiamat”. (‘Adiy) berkata : Maka ada seorang lelaki hitam dari Anshar berdiri menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seolah-olah aku melihatnya, lalu dia berkata,”Wahai Rasulullah, copotlah jabatanku yang engkau tugaskan.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,”Ada apa gerangan?” Dia menjawab,”Aku mendengar engkau berkata demikian dan demikian (maksudnya perkataan di atas, Pen.).” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata,”Aku katakan sekarang, (bahwa) barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), maka hendaklah dia membawa (seluruh hasilnya), sedikit maupun banyak. Kemudian, apa yang diberikan kepadanya, maka dia (boleh) mengambilnya. Sedangkan apa yang dilarang, maka tidak boleh.”
Hadits kedua:
Diriwayatkan dari Said bin Zaid bin Amr bin Nufail radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara dhalim, maka Allah akan mengalungkan di lehernya pada Hari Kiamat nanti dengan setebal tujuh lapis bumi. (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Hadits ketiga:
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu , ia berkata : “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap”.[HR At-Tirmidzi, 1/250; Ibnu Majah, 2313 dan Hakim, 4/102-103; dan Ahmad 2/164,190. Syaikh Al-Albani berkata,”Shahih.” Lihat Irwa’ Ghalil 8/244]
Dari hadits pertama terlihat betapa kehati-hatian ajaran Islam dalam masalah korupsi. Harta senilai sebatang jarum pun akan menjadi persoalan di hari kiamat, apalagi yang nilainya lebih besar dari itu.
Pada masa sekarang kebanyakan pelaku menganggap remeh tindakan korupsi yang nilainya kecil, misalnya mark up nilai kwitansi belanja konsumsi kantor. Nasi bungkus untuk makan siang seharga 17 ribu dinaikkan menjadi 22 ribu. Setelah dipotong pajak, panitia mendapat selisih untung sebesar Rp.1.920 per bungkus. Dikali 1000 peserta menghasilkan Rp.1.920.000,- Ini dianggap kecil sehingga panitia menganggapnya bukan korupsi. Bendahara juga melakukan korupsi karena ternyata pajak yang ia bayarkan jauh lebih kecil dari yang ia sampaikan ke panitia. Kejadian seperti ini hanyalah contoh kecil dari banyaknya praktek korupsi yang terjadi di sekitar kita.
Seharusnya para pelaku korupsi menyadari ancaman yang disampaikan oleh Rasulullah bahwa jika senilai sebatang jarum saja akan menjadi beban teramat sangat di hari kiamat kelak, maka apatah lagi yang nilainya lebih besar dari itu.
Praktek korupsi terjadi hampir di semua lini. Bahkan mahasiswa pun sering melakukannya. Contoh yang mudah adalah ketika ada kegiatan kemahasiswaan. Panitia cenderung membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) sesuai dengan jumlah dana yang terkumpul. Laporan cenderung direkayasa. Padahal sering ada kelebihan dana. Dan bagi panitia kelebihan dana yang ada sering dianggap sebagai prestasi atas kepiawaian mereka melakukan penggalangan dana. Tidak ada kesadaran untuk melaporkan atau mengembalikan. Kelebihan dana kegiatan sering dipakai buat biaya wisata atau makan-makan. Ini juga merupakan contoh rendahnya kesadaran korupsi di kalangan generasi muda negeri ini.
Tidak hanya dalam hadits, celaan perilaku korupsi juga terdapat dalam Al Quran.
Dalam surah al-Baqarah ayat 188 Allah subhanahu wa ta'ala berfirman yang artinya;
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.”
Ayat tersebut melarang mengambil harta secara bathil atau secara tidak sah/ilegal, apa pun bentuknya. Korupsi, gratifikasi, perampasan, semuanya masuk dalam ranah pembahasan ayat ini. Kemudian ayat tersebut melarang seseorang merekasaya putusan hakim/pengadilan untuk mendukung kegiatan pengambilan harta secara bathil. Betapa banyak kita dengar atau baca rekayasa pengadilan untuk mendukung tindakan korupsi. Korupsi milyaran, tapi yang disidangkan hanya jutaan. Sisanya buat dibagi-bagi antara pelaku dan aparat yang berwenang.
Agama Islam adalah agama mayoritas di negeri ini. Akan tetapi mengapa korupsi masih marak padahal ancaman agama terhadap prilaku korupsi demikian berat?
Sebenarnya perilaku korupsi lebih kepada pribadi, tidak terkait agama tertentu. Sebagai contoh negara Rusia yang beberapa lalu videonya viral melibatkan kader partai baru di negeri ini. Indeks korupsi persepsi Rusia lebih besar dari Indonesia. Padahal Islam bukan agama mayoritas di negara tersebut. Dan sesungguhnya semua agama mencela perilaku korupsi. Dikutip dari: Korupsi Dalam Perspektif Agama diuraikan bahwa dalam alkitab Perjanjian Lama, Keluaran 20:15 terdapat larangan mencuri. Tindakan korupsi bisa dianalogikan dengan korupsi. Sedangkan dalam lima aturan moraltas Buddhis terdapat perintah untuk menahan diri dari mengambil barang yang tidak diberikan pemiliknya.
Untuk mengatasi masalah korupsi perlu dibangun kesadaran sejak dini. Di samping itu hukuman terhadap tindakan korupsi perlu dipertegas. Saat ini di masyarakat sudah terlanjur image buruk bahwa hukuman pencuri ayam sering sama ringannya dengan hukuman koruptor milyaran. Bahkan lebih parah hukuman pencuri ayam, karena pencuri ayam apabila tertangkap oleh massa ada kemungkinan mati dihakimi oleh massa, sedangkan koruptor milyaran sering tampil secara terhormat. Setelah keluar penjara masih banyak hartanya yang bisa dinikmati.
Sekarang mari pertanyakan peran kita dalam pemberantasan korupsi. Sekurang-kurangnya jangan sampai kita termasuk sebagai pelaku. Selanjutnya kita bisa menularkan semangat anti korupsi pada orang-orang di sekitar kita. Dan lebih besar dari itu kita jangan hanya diam ketika melihat tindakan korupsi. Kebiasan kita yang cuek dengan lingkungan sekitar membuat korupsi semakin menjamur. Dalam kasus tertentu teman pelaku korupsi hanya diam saja melihat tindakan korupsi. Ia hanya berkata dalam hati: "Asal bukan saya". Ini tidak cukup. Diamnya kita terhadap tindakan korupsi juga menunjukkan keterlibatan di mana kelak akan kita pertanggungjawabkan di hari kiamat. Sekurang-kurangnya tentu dengan do'a sebagaimana diajarkan dalam sebuah hadits. Wallahu a'lam.
Hadits dikutip dari:
Hukum seputar suap dan hadiah https://almanhaj.or.id/2283-hukum-seputar-suap-dan-hadiah.html
Sekarang mari pertanyakan peran kita dalam pemberantasan korupsi. Sekurang-kurangnya jangan sampai kita termasuk sebagai pelaku. Selanjutnya kita bisa menularkan semangat anti korupsi pada orang-orang di sekitar kita. Dan lebih besar dari itu kita jangan hanya diam ketika melihat tindakan korupsi. Kebiasan kita yang cuek dengan lingkungan sekitar membuat korupsi semakin menjamur. Dalam kasus tertentu teman pelaku korupsi hanya diam saja melihat tindakan korupsi. Ia hanya berkata dalam hati: "Asal bukan saya". Ini tidak cukup. Diamnya kita terhadap tindakan korupsi juga menunjukkan keterlibatan di mana kelak akan kita pertanggungjawabkan di hari kiamat. Sekurang-kurangnya tentu dengan do'a sebagaimana diajarkan dalam sebuah hadits. Wallahu a'lam.
Hadits dikutip dari:
Hukum seputar suap dan hadiah https://almanhaj.or.id/2283-hukum-seputar-suap-dan-hadiah.html
Mewaspadai Bahaya Korupsi https://almanhaj.or.id/2673-mewaspadai-bahaya-korupsi.html
https://www.eramuslim.com/peradaban/pemikiran-islam/hartono-ahmad-jaiz-dan-hamzah-tede-ancaman-neraka-atas-orang-yang-korupsi.htm#.WuvVFu-FOUk
~~ SEMOGA BERMANFAAT ~~
Buat semua rekan-rekan C1 Manajemen STIE Riau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar