Kamis, 12 Februari 2015

MAKALAH EKONOMI ISLAM


Tugas Kelompok.
Kelompok: I
Judul: Karakteristik dan Rancang Bangun Sistem Ekonomi Islam
Link/Tautan untuk keperluan download:

1. Kata Pengantar dan Daftar Isi: Klik ini untuk download Kata Pengantar
2. Isi : Klik ini untuk Download isi Makalah

Isi:




KATA PENGANTAR

            Kami sangat bersyukur bahwa makalah dengan judul “Karakteristik dan Rancang Bangun Sistem Ekonomi Islam” ini pada akhirnya dapat kami selesaikan untuk memenuhi tugas kelompok pada mata kuliah Ekonomi Islam. Makalah ini kami susun dengan mengumpulkan dan mengolah dari bahan dari internet dengan di dukung beberapa buah buku yang relevan.     
   
Ekonomi Islam sangat penting untuk dikaji, karena sistem ekonomi ini telah terbukti mampu bertahan selama berabad-abad dan diyakini mampu bertahan hingga akhir zaman dikarenakan sumbernya adalah wahyu. Ini berbeda dengan sistem ekonomi lain yang semata-mata lahir dari hasil pemikiran manusia.
Makalah ini hanya ulasan sederhana dari begitu luasnya cakupan aspek ekonomi Islam. Sebab Islam adalah agama yang bersifat kaffah atau menyeluruh yang mengatur seluruh sendi kehidupan para pemeluknya. Dan kajian ekonomi Islam tidak akan pernah selesai, karena sifatnya yang dinamis.
Kami menyadari bahwa makalah ini tentu sangat banyak kekurangan. Karenanya kami sangat mengharapkan kritik dan saran guna perbaikan makalah ini.


                                                                                               Pekanbaru,  Februari 2015

                                                                                                           Tim Penyusun

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ...........................................................................................            i
DAFTAR ISI ..........................................................................................................           ii
BAB I. PENDAHULUAN ....................................................................................           1
1.1. Latar Belakang .......................................................................................           1
1.2. Batasan Masalah .....................................................................................           1
1.3. Tujuan .....................................................................................................           2
BAB II. PEMBAHASAN .....................................................................................           3
2.1. Karakteristik Ekonomi Islam ..................................................................           3
2.2. Rancang Bangun Ekonomi Islam ...........................................................           7
2.3. Tujuan Ekonomi Islam ...........................................................................           9
BAB III. KESIMPULAN DAN SARAN .............................................................         10
3.1. Kesimpulan .............................................................................................         10
3.2. Saran .......................................................................................................         10
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................         11




BAB  I
PENDAHULUAN

1.1.  Latar belakang
            Ekonomi Islam atau ekonomi yang berbasis syariah belakangan ini semakin diminati. Perbankan berbasis syariah berkembang dengan cepat. Namun istilah syariah yang digunakan oleh bank terkadang masih dicurigai tidak murni atau sebatas embel-embel untuk menarik nasabah.
            Di dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang mayoritas Islam, nilai-nilai dalam ekonomi Islam telah lama diketahui. Larangan riba, larangan mengurangi timbangan, larangan melakukan penipuan, adalah sebagian contoh nilai-nilai yang telah diajarkan kepada masyarakat melalui berbagai media. Sungguh pun demikian, praktek hal-hal yang dilarang tersebut tetap saja dapat ditemui dilakukan oleh oknum muslim.
            Ekonomi Islam sesungguhnya lebih melekat kepada nilai. Dengan demikian ekonomi Islam dapat dijalankan oleh siapa saja, karena nilai-nilai yang dikandungnya mayoritas bersifat universal. Kajian ekonomi Islam kembali dimunculkan setelah masyarakat mulai jenuh dengan praktek ekonomi lain yang ternyata memiliki banyak kelemahan dan tidak memiliki aspek spritual.
            Ekonomi Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadits dan dikaji oleh para cendekiawan memiliki karakteristik, rancang bangun dan tujuan yang berbeda dengan ekonomi lainnya semisal ekonomi liberal atau sosial. Pengetahuan mengenai hal ini dirasa penting agar masyarakat semakin mengenal ekonomi Islam sebagai alternatif untuk memecahkan permasalahan ekonomi secara global dan untuk mencapai kebahagian spiritual karena aktifitas ekonominya dapat sekaligus bernilai sebagai ibadah.

1.2. Batasan Masalah
Makalah ini dibatasi pada tiga pokok pembahasan yaitu:
-       Karakteristik ekonomi Islam
-       Rancang bangun ekonomi Islam
-       Tujuan ekonomi Islam




1.3. Tujuan
Untuk mengetahui nilai-nilai khas yang menjadi karakteristik ekonomi Islam hingga berbeda dengan ekonomi konvensional, untuk mengetahui bagaimana sistem ekonomi Islam dibentuk dan apa saja yang menjadi tujuan ekonomi Islam.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Karakteristik Ekonomi Islam
Karakteristik menurut situs kamusbisnis.com adalah fitur pembeda yang membantu untuk mendefinisikan makna atau mengidentifikasi suatu konsep atau objek. Jika kita membahas tentang karakteristik ekonomi Islam berarti kita membahas ciri-ciri khusus apa yang membuat ekonomi Islam menjadi berbeda dengan ekonomi lainnya. Karakteristik ekonomi Islam terbentuk menjadi sesuatu yang khas dikarenakan dasar-dasar ekonomi Islam bersumber dari Alqur’an dan hadits, sesuatu yang tidak dimiliki oleh sistem ekonomi lain yang pada umumnya bersumber dari hasil pemikiran para ahli semata.
Ghufron A. Mas'adi penulis buku Fiqh Muamalah Kontemporer sebagaimana dikutip situs referensimakalah.com menyebutkan ada 10 (sepuluh) karakteristik ekonomi Islam sebagai berikut:
a. Harta kepunyaan Allah dan manusia khalifah harta
Sebagai khalifah, manusia hanyalah merupakan wakil atau seseorang yang diberi amanah untuk mengelola harta yang ada padanya menurut hukum-hukum yang telah disyariatkan Allah. Harta yang dikelola oleh manusia hanyalah merupakan titipan, sedangkan hak milik pada hakikatnya adalah milik Allah. Aspek ini akan mengarahkan manusia agar tidak tamak dalam mendapatkan harta, dan tidak akan larut dalam kesedihan saat kehilangan harta. Sebab pada dasarnya setiap orang hanyalah hamba Allah yang diberi tugas untuk mengelola harta sesuai syariat, dan pada saat sang pemilik harta yang sebenarnya yaitu Allah mengambil kembali harta yang dititipkan tersebut ia akan bersifat sabar dan tawakkal.

b. Ekonomi Islam terikat dengan akidah, syariat (hukum) dan moral
Setiap pelaku ekonomi dalam Islam wajib meyakini bahwa Allah adalah Sang Maha Pencipta dan Maha Kuasa atas segala sesuatu. Dengan berkeyakinan seperti ini, aktifitas ekonomi akan dilakukan dengan sebaik-baiknya sebab mereka menyadari bahwa semua aktifitasnya ada yang mengawasi yaitu Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Selain itu setiap pelaku ekonomi juga wajib meyakini bahwa Allah adalah Yang Maha Mengatur yang telah menentukan rezeki untuknya. Dengan demikian ia tidak akan khawatir atau cemas terhadap perolehan rezekinya dan tidak perlu menempuh cara-cara kotor yang dilarang agama dalam mencari rezki.
Manusia diperintahkan untuk mencari rezeki, tetapi tidak boleh melupakan kewajibannya untuk beribadah kepada Allah. Dalam Alqur’an Allah berfirman: Apabila sudah ditunaikan sholat maka beterbaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah dengan sebanyak banyaknya (QS: Al Jum’ah : 10). Akhir ayat ini memerintahkan untuk mencari karunia dan mengingat Allah sebanyak-banyaknya. Apabila pelaku ekonomi senantiasa mengingat Allah, maka ia akan melakukan aktifitasnya sesuai dengan syariat yang telah ditentukan Allah subhanahu wa ta’ala.
Syariat dalam Islam telah mengatur bagaimana aktifitas ekonomi harus dilakukan. Sekiranya ada aktifitas ekonomi yang menguntungkan secara materi, akan tetapi bertentangan dengan syariat, maka aktifitas tersebut harus dihentikan. Ekonomi Islam juga menekankan pentingnya nilai moral atau akhlak. Tidak boleh melakukan aktifitas ekonomi jika akibatnya dapat merugikan orang lain. Tidak boleh menimbun emas atau sarana moneter sehingga mencegah peredaran uang. Menimbun uang berarti menghambat fungsinya dalam memperluas lapangan produksi dan penyiapan lapangan kerja buat para buruh.  


c. Keseimbangan antara kerohanian dan kebendaan
Islam adalah agama yang menjaga diri, tetapi juga toleran (membuka diri). Selain itu, Islam adalah agama yang memiliki unsur keagamaan (mementingkan segi akhirat) dan sekularitas (segi dunia). Setiap orang diperkenankan mencari harta sebanyak-banyaknya sesuai syariat, tetapi diharapkan tidak melupakan bekal untuk kehidupannya di akhirat. Allah berfirman: Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) dunia” (QS. Al Qashshash: 77)

d.  Keadilan dan keseimbangan dalam melindungi kepentingan individu dan masyarakat
Arti keseimbangan dalam ekonomi Islam adalah tidak mengakui hak mutlak dan kebebasan mutlak, tetapi mempunyai batasan-batasan tertentu, termasuk dalam bidang hak milik. Islam mengakui hak kepemilikan pribadi, tetapi mencegah penguasaan pribadi terhadap barang-barang yang menjadi hajat hidup orang banyak/kepentingan umum. Dengan demikian Islam tidak membenarkan praktek monopoli.
Islam juga melarang persaingan usaha yang tidak sehat. Keadilan dalam ekonomi Islam juga bermakna perlakuan yang sama dalam hukum. Seseorang tidak bisa diberikan fasilitas kemudahan perizinan usaha hanya karena hubungan kekerabatan dengan penguasa, tetapi setiap orang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pandangan hukum. Pasar tidak semata-mata dikendalikan pelaku ekonomi, tetapi juga terdapat campur tangan pemerintah dalam rangka menciptakan keadilan dan keseimbangan demi kepentingan umum.
e. Bimbingan Konsumsi
            Dalam konsumsi Islam mempunyai pedoman untuk tidak melampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh dan tidak melampaui batas-batas makanan yang dihalalkan. Islam melarang sikap boros. Sesuatu barang dibeli karena memang dibutuhkan. Sikap boros dapat merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat. Uang yang semestinya berguna untuk pengadaan barang-barang yang penting atau pembangunan yang fundamental menjadi sia-sia dikarenakan dibelanjakan pada hal-hal yang tidak bermanfaat.

f. Petunjuk Investasi
Terdapat kriteria atau standar yang harus dipenuhi dalam menilai proyek investasi agar sesuai dengan ekonomi Islam yaitu:  
·         Proyek yang baik menurut Islam.
·         Memberikan rezeki seluas mungkin kepada anggota masyarakat.
·         Memberantas kefakiran, memperbaiki pendapatan, dan kekayaan.
·         Memelihara dan menumbuhkembangkan harta.
·         Melindungi kepentingan anggota masyarakat

g. Zakat.
Zakat adalah salah satu rukun Islam yaitu kewajiban mengeluarkan sebagian harta seorang muslim yang telah memenuhi syarat. Zakat pada dasarnya merupakan sebuah sistem yang berfungsi untuk menjamin distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat secara lebih baik  yang akan menjaga keseimbangan dan harmoni sosial di antara muzzaki (orang yang melaksanakan/membayar zakat) dan mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Zakat juga bermakna komitmen yang kuat dan langkah yang konkret dari negara dan masyarakat untuk menciptakan suatu sistem distribusi kekayaan dan pendapatan secara sistematik dan permanen.

h. Larangan Riba
Islam telah melarang segala bentuk riba karenanya itu harus dihapuskan dalam ekonomi Islam. Pelarangan riba secara tegas ini dapat dijumpai dalam al-Quran dan hadist. Arti riba secara bahasa adalah ziyadah yang berarti tambahan, pertumbuhan, kenaikan, membengkak, dan bertambah, akan tetapi tidak semua tambahan atau pertumbuhan dikategorikan sebagai riba.

i. Larangan Gharar
Ajaran islam melarang aktivitas ekonomi yang mengandung gharar. Dari segi bahasa gharar berarti resiko, tipuan dan menjatuhkan diri atau harta ke jurang kebinasaan. Menurut istilah para ahli fiqh gharar berarti: jual beli yang tidak jelas kesudahannya. Dapat disimpulkan juga gharar adalah transaksi dengan hasil (outcome) yang tidak dapat diketahui atau diprediksi. Gharar dilarang karena pihak pembeli tidak mendapatkan informasi yang jelas terhadap barang yang dibeli sehingga dalam hal ini terdapat satu pihak yang terdzalimi. Contoh jual beli yang mengandung gharar jual beli dengan harga yang tidak ditentukan di muka atau jual beli binatang yang masih berbentuk janin.
Berbeda dengan riba yang haram secara mutlak, Tarmizi (2012) menyebutkan terdapat gharar yang diperbolehkan dengan mengutip pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qudamah. Kondisi yang dimaksud adalah:
-       Gharar dalam jumlah sedikit yang tak mungkin dihindari. Misalnya membeli kebun yang hasil kebun tersebut tidak dapat diketahui secara pasti atau membeli kendaraan dimana kondisi bagian dalam mesin tidak dapat diketahui secara rinci baik oleh penjual maupun oleh pembeli.
-       Gharar sebagai ikutan. Maksudnya gharar tersebut bukanlah objek utama yang diperjual belikan. Misalnya membeli membeli sapi yang bunting. Penjual hanya menjual sapi, sementara anak sapi yang dikandung hanya merupakan ikutan. Baik penjual maupun pembeli sama-sama tidak mengetahui kondisi anak dalam kandungan sapi tersebut, dan itu bukan merupakan tujuan akad jual beli.
j. Pelarangan yang haram
Dalam ekonomi islam segala sesuatu yang dilakukan harus halalan toyyiban,  yaitu benar secara hukum islam dan baik dari perspektif nilai dan moralitas islam. Kebalikan dari halalan toyyiban adalah haram, yaitu sesuatu yang jika dilakukan akan menimbulkan dosa. Dalam hal proses, Islam mengharamkan setiap bentuk transaksi karena tiga hal. Pertama, perbuatan atau transaksi yang mengandung unsur atau potensi ketidakadilan (menzhalimi atau dizhalimi). Seperti perjudian, pencurian, perampasan, riba dan gharar. Kedua, transaksi yang melanggar prinsip saling ridha, seperti tadlis, yaitu penyembunyian informasi yang relevan kepada pihak lawan transaksi. Ketiga, perbuatan yang merusak harkat manusia atau alam semesta. Seperti prostitusi, minum yang memabukkan, dan sebagainya. Haram dalam hal ini bisa dikaitkan dengan zat atau prosesnya dalam hal zat. Islam melarang mengonsumsi, memproduksi, mendistribusikan, dan seluruh mata rantai terhadap komoditas dan aktivitas yang telah diharamkan.

2.2. Rancang Bangun Ekonomi Islam
Sistem ekonomi adalah satu kesatuan mekanisme dan lembaga pengambilan keputusan yang mengimplementasikan keputusan terhadap produksi, distribusi dan konsumsi dalam suatu daerah atau wilayah. Terdapat banyak faktor yang membentuk suatu sistem ekonomi seperti ideologi, nilai-nilai yang dianut, kebudayaan, sistem politik, keadaan alam, sejarah dan lain-lain. Ekonomi Islam dapat diibaratkan dengan sebuah rumah yang terdiri atas atap, tiang, dan fondasi. Begitu juga dengan ekonomi Islam.
Bangunan dalam ekonomi Islam berfondasikan 5 hal:
  1. Tauhid
Meliputi keyakinan bahwa Allah merupakan pemilik sejati seluruh yang ada dalam alam semesta, Allah tidak mencipakan sesuatu dengan sia-sia dan manusia diciptakan untuk mengabdi / beribadah pada Allah
  1. Al-adl (adil)
Agar pelaku ekonomi tidak berlaku zhalim dan jangan sampai dizhalimi serta tidak boleh hanya mengejar keuntungan pribadi


  1. Nubuwwah (kenabian)
Hendaknya meneladani sifat-sifat yang dimiliki Nabi SAW (Shiddiq, Tabligh, Amanah, Fathonah) dalam aktifitas ekonomi dan perilaku keseharian.
Sifat Shiddiq tercermin dalam wujud melakukan sesuatu secara efektif dan efisien, sifat Tabligh dapat diterjemahkan sebagai komunikatif dan terbuka, Sifat Amanah berarti bertanggungjawab, dapat dipercaya dan kredibel serta Fathonah yang berarti cerdik, bijak, cerdas dalam membaca situasi untuk mendapatkan falah dalam aktifitas ekonomi yang dilakukan.
  1. Khilafah
Menyadari bahwa sebagai khalifah di bumi, setiap manusia kelak akan dimintai pertangungjawaban. Sebagai pemimpin berkewajiban untuk menjaga interaksi antar kelompok (muamalah) agar tercipta ketertiban serta harus berakhlak mulia dan tunduk pada kebesaran Allah SWT.
  1. Ma’ad (keuntungan)
Keuntungan merupakan motivasi logis-duniawi manusia dalam beraktivitas ekonomi yang mencakup keuntungan dunia maupun keuntungan akhirat.

Bangunan ekonomi Islam Bertiangkan 3 hal:
  1. Kepemilikan Multi jenis
Pada hakekatnya semua adalah milik Allah SWT, selanjutnya Islam mengakui adanya kepemilikan pribadi, kepemilikan bersama (syirkah), dan kepemilikan negara.
  1. Kebebasan bertindak ekonomi
Pada dasarnya semua aktifitas ekonomi diperbolehkan kecuali yang dilarang. Kamu lebih mengetahui urusan duniamu (HR. Muslim no. 4358)
  1. Keadilan Sosial
Dalam rizki yang halal pun ada hak orang lain (zakat), keadilan sosial harus diperjuangkan dalam Islam dan pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya serta keseimbangan sosial antara si kaya dan si miskin.
Bangunan ekonomi Islam Beratapkan Akhlaq, yang berarti semuanya  (perilaku) harus dilakukan dengan beretika Islam.                                                                                                        
2.3. Tujuan Ekonomi Islam
Tujuan ekonomi islam adalah sebagaimana tujuan dari syariat islam itu sendiri, yaitu mencapai keuntungan (falah) di dunia dan akhirat melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat. Falah yang ingin dicapai oleh ekonomi islam meliputi aspek mikro ataupun makro, mencakup waktu dunia maupun akhirat.
Ekonomi Islam tidak sekedar berorientasi dan pembangunan fisik material dari individu, masyarakat dan negara saja, tetapi juga memerhatikan pembangunan aspek-aspek lain yang juga merupakan elemen penting bagi kehidupan yang sejahtera dan bahagia. Pembangunan keimanan merupakan prakondisi yang diperlukan dalam ekonomi Islam, sebab keimanan merupakan fondasi bagi seluruh prilaku individu dan masyarakat. Jika keimanan benar, maka niscaya semua muamalah akan baik pula.
Tujuan dari ekonomi Islam pada dasarnya dapat dijabarkan dalam 3 hal, yakni :
a. Mewujudkan pertumbuhan ekonomi dalam negara
Pertumbuhan ekonomi merupakan sesuatu yang bersifat fundamental, sebab dengan pertumbuhan ekonomi negara dapat melakukan pembangunan. Dalam hal ini konsep pembangunan ekonomi yang ditawarkan oleh Islam didasarkan pada landasan filosofis yang terdiri atas tauhid, rububiyah, khilafah dan tazkiyah.

b. Mewujudkan kesejahteraan manusia
Konsep kesejahteraan dalam Islam bukan hanya berorientasi pada terpenuhinya kebutuhan material-duniawi, melainkan juga berorientasi pada terpenuhinya kesejahteraan spiritual-ukhrowi. Hal ini dapat dicapai apabila nilai-nilai spiritual Islam secara keseluruhan untuk individu maupun masyarakat telah dilaksanakan dan kebutuhan pokok material manusia terpenuhi dengan cukup.

c. Mewujudkan sistem distribusi kekayaan yang adil
Dalam pandangan Islam adalah sesuatu yang sudah menjadi ketentuan bahwa setiap manusia memiliki kemampuan dan kecakapan yang berbeda-beda. Namun demikian perbedaan tersebut tidaklah dibenarkan menjadi sebuah alat untuk mengeksploitasi kelompok lain. Ekonomi Islam bertujuan membangun mekanisme distribusi kekayaan yang adil ditengah-tengah kehidupan masyarakat. Sesuai firman Allah: ”supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang kaya saja di antara kamu” (QS. Al-Hasyr: 7). Oleh karena itu, Islam sangat melarang praktek penimbunan (ikhtikar) dan monopoli sumber daya alam di sekolompok masyarakat.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

3.1. Kesimpulan
            Karakteristik Ekonomi Islam sesuai dengan aqidah, syariah dan nilai-nilai kebaikan yang dijabarkan dalam Alqur’an dan Hadits. Harta adalah milik Allah, sementara manusia hanyalah sebagai khalifah yang diberikan amanah untuk mengelola harta sebaik-baiknya. Ekonomi Islam adalah ekonomi yang berkeseimbangan antara keuntungan material duniawi dan keuntungan spiritual ukhrowi.
Rancang bangun ekonomi Islam berlandaskan Tauhid, Keadilan, sifat-sifat kenabian, khilafah dan Ma’ad (keuntungan). Di atas landasan tersebut didirikan tiga buah pilar yaitu kepemilikan multi jenis, kebebasan bertindak ekonomi dan keadilan sosial. Semua dasar dan tiang bangunan tersebut dinaungi oleh akhlaq atau moralitas sebagai atapnya. Segala aktifitas ekonomi harus dilakukan dengan adab yang baik, dengan tujuan saling menguntungkan, saling ridho dan menghindari perilaku curang.
Tujuan ekonomi islam adalah untuk mencapai falah (keuntungan/kebahagiaan) di dunia dan diakhirat.  Falah dalam konteks ekonomi Islam dijabarkan dalam beberapa tujuan antara lain: mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan negara, (2) mewujudkan kesejahteraan manusia dan mewujudkan sistem distribusi kekayaan yang adil.


5.2. Saran
            Ekonomi Islam adalan rancang bangun ekonomi yang telah sempurna, yang telah teruji dalam jangka waktu yang sangat panjang. Sistem ekonomi ini akan mampu menjawab setiap tantangan zaman karena bersumber dari wahyu dan sunnah. Namun demikian sistem ekonomi yang saat ini mulai kembali dikembangkan akan mengalami kemunduran jika saja para pelaku ekonomi Islam tidak memiliki aqidah yang kuat dan tidak memahami pentingnya menjunjung tinggi syariat dan akhlak dalam melakukan aktifitas ekonomi. Karenanya sangat diharapkan agar sifat-sifat kenabian ditumbuhkembangkan pada pribadi setiap muslim sehingga mereka mampu mengaplikasikan ekonomi Islam dengan sempurna.



DAFTAR PUSTAKA


Agustianto. 2011. Keadilan Ekonomi Dalam Islam. http://www.agustiantocentre.com/ p=759 . 05 Februari 2015 (07:30)

Hambali, M. 2008. Tujuan Ekonomi Islam. https://marx83.wordpress.com/2008/10/23/ tujuan-ekonomi-islam. 05 Februari 2015 (07:50)

Hasanah, M. 2012.   Landasan  Aqidah,  Moral  Dan Yuridis Dalam Pengembangan Ekonomi Islam. http://www.scribd.com/doc/92469021/Landasan-Aqidah-Moral-Dan-Yuridis-Dalam-an-Ekonomi-Islam-Mutimatul-Hasanah#scribd. 04 Februari 2015 (17:35).

Lengkas. 2012. Karakteristik Ekonomi Dalam islam. https://lengkas.wordpress.com/ 2012/04/02/karakteristik-ekonomi-dalam-islam. 05 Februari 2015 (07:15).

Mahdawi, M. 2013. Karakteristik dan Rancang Bangun Sistem Ekonomi Islam. http://anakekp.blogspot.com/2013/10/karakteristik-dan-rancang-bangun- sistem.html. 04 Februari 2015 (18:05).

Mas’adi, G.A. 2002. http://www.referensimakalah.com/2013/04/karakteristik-ekonomi-islam.html. 04 Februari 2015 (16:50)

Rahmawati, Y. 2010. Prinsip-prinsip Dasar Dalam Ekonomi Islam.  https://yukerahmawati.wordpress.com/category/konsep-dasar-ekonomi-islam. 04 Februari 2015 (17:30).

Siddiqi MN. 1996. Kegiatan Ekonomi Dalam Islam. Cetakan Kedua. Bumi Aksara. Jakarta.

Suhendi H. 2002. Fiqh Muamalah.  Cetakan Pertama. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta.

Sunandar, H. 2013. Karakteristika dan Rancang Bangun Ekonomi Islam. http://dewamakalah.blogspot.com/2013/04/karakteristik-rancang-bangun-ekonomi.html. 04 Februari 2015 (19:15)

Tarmizi, E. 2012. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan Pertama. P.T. Berkat Mulia Insani. Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar