Rabu, 29 Oktober 2014

Pancasila dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia

Draft Final tugas PPKN. Mohon diedit kalo masih ada kesalahan pengetikan atau pembahasan.
Tautan untuk download file klik ini.

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang
Pancasila telah melalui sejarah yang panjang. Dalam perjalanannya, Pancasila mengalami berbagai macam interprestasi dan manipulasi politik sesuai kepentingan penguasa yang pada akhirnya memunculkan stigma negatif. Pada masa orde baru dikenal 36 butir Pancasila yang sosialisasinya begitu gencar dilaksanakan melalui penataran P4 di seluruh lapisan masyarakat. Pancasila juga ditetapkan sebagai satu-satunya asas bagi organisasi sosial politik. Penguasa pada saat itu seolah-olah menganggap tabu asas selain Pancasila. Bahkan organisasi yang menjadikan agama sebagai asas organisasi terancam untuk dibubarkan. Pada kenyataannya, Pancasila disalahgunakan penguasa untuk membatasi orang-orang yang bersifat kritis pada pemerintah. Sehingga kemudian dikenal pula istilah tahanan politik.


Gerakan reformasi pada tahun 1998 telah mendobrak dinding penyelewengan makna Pancasila yang dilakukan oleh penguasa Orde Baru. Namun yang patut disayangkan bahwa banyak kalangan elit politik dan masyarakat yang memandang sinis terhadap Pancasila. Seolah-olah Pancasila identik dengan Orde Baru. Sehingga setiap upaya mengkaji Pancasila dianggap sebagai usaha untuk mengembalikan kewibawaan Orde Baru. Padahal pandangan sinis seperti ini akan berakibat fatal dimana bangsa Indonesia akan kehilangan identitas diri. Sebab Pancasila merupakan rumusan dari keseluruhan nilai-nilai luhur yang diamalkan oleh bangsa Indonesia sejak dahulu kala.

1.2.  Tujuan
Dengan mempelajari Pancasila dalam konteks sejarah perjuangan bangsa Indonesia diharapkan kita akan semakin mencintai, menghargai dan mengamalkan nilai-nilai yang dikandung Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Baik kehidupan individu, bermasyarakat maupun bernegara.



1.3.  Batasan Masalah dan Metode Pembahasan
            Dalam makalah ini kami membagi 6 (enam) tahap sejarah yang berkaitan dengan perkembangan Pancasila yaitu:
-          Masa Kerajaan
-          Masa Kolonialisme
-          Masa Kebangkitan Nasional hingga Menjelang Proklamasi
-          Masa Orde Lama
-          Masa Orde Baru
-          Masa Refomasi
            Tentu saja makalah sederhana ini tidak mampu menjabarkan seluruh tahapan perkembangan Pancasila dalam konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia. Sebagai contoh untuk masa Kerajaan kami hanya menyajikan 6 (enam) kerajaan. Padahal sangat banyak Kerajaan yang pernah berdiri di bumi Nusantara ini.

             


BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Sejarah Pancasila pada Masa Kerajaan
2.1.1. Kerajaan Kutai
Kerajaan Kutai adalah kerajaan tertua bercorak Hindu di Nusantara dan seluruh Asia Tenggara. Terletak di Muara Kaman, Kalimantan Timur tepatnya di hulu sungai mahakam. Sisa peninggalan kerajaan ini salah satunya prasasti berupa 7 yupa (tiang batu) yang berasal dari abad ke 4 M. Dari prasasti inilah para ahli berusaha menggali sejarah Kerajaan Kutai. Prasasti ini merupakan prasasti tertua yang ditemukan di bumi Nusantara, sekaligus sebagai penanda Indonesia memasuki masa sejarah.
Raja pertama kerajaan Kutai adalah Kudungga. Raja Kudungga memiliki seorang anak yang bernama Aswawarman. Kemudian Aswawarman memiliki 3 anak, salah satunya Mulawarman. Pada masa pemerintahan Mulawarman inilah Kerajaan Kutai mengalami masa keemasan. Wilayah kekuasaannya meliputi hampir seluruh wilayah Kalimantan Timur dan rakyatnya hidup sejahtera dan makmur.
Tujuh buah yupa yang ditemukan mengisahkan Raja Mulawarman di Kerajaan Kutai mengadakan kenduri dan memberi sedekah kepada para Brahmana. Para Brahmana sangat senang dan membangun yupa tersebut sebagai tanda terimakasih kepada raja yang dermawan. Dari sini kita bisa menilai nilai-nilai Pancasila yang telah berkembang di Kerajaan Kutai saat itu. Yang pertama adalah nilai Ketuhanan, ditunjukkan bahwa kerajaan Kutai adalah kerajaan yang agamis. Para Brahmana begitu dihargai oleh raja. Mereka dihormati dan dijamu sebagai orang-orang yang mulia. Berikutnya adalah  nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab yang ditunjukkan dengan sikap para brahmana yang berterima kasih kepada raja atas kedermawanannya. Sebagai ungkapan terima kasih mereka membangun yupa. Kemudian nilai Persatuan. Nilai persatuan telah dimiliki Kerajaan Kutai. Kerajaan ini berhasil menyatukan hampir seluruh wilayah Kalimantan Timur. Berikutnya adalah nilai Keadilan Sosial yang dibuktikan dengan rakyat hidup sejahtera dan makmur.




2.1.2. Kerajaan Kalingga
Kerajaan Kalingga telah ada pada abad ke-6 Masehi dan keberadaannya diketahui dari sumber-sumber Tiongkok yaitu berita yang berasal dari Dinasti Tang dan catatan I-Tsing (http://id.wikipedia.org/wiki/Kerajaan_Kalingga). Kedudukan kerajaan ini diperikrakan antara Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Jepara sekarang. Selain dari sumber-sumber Tiongkok, sumber lain mengenai kerajaan ini adalah naskah Carita Parahyangan yang ditulis pada abad ke16 serta cerita lokal yang berkembang secara turun temurun di Jawa Tengah. Bukti berupa prasasti juga ditemukan yaitu Prasasti Tukmas dan Prasasti Sojomerto. Pada Prasasti Sojomerto terlihat berbagai perlambang yang menunjukkan kekerabatan manusia dengan agama Hindu dan Budha.
Naskah Carita Parahyangan memberikan informasi informasi singkat tentang salah seorang penguasa Kerajaan Kalingga yang terkenal bernama Ratu Shima dan kaitannya dengan Kerajaan Galuh.  Salah seorang keturunan Ratu Shima yang terkenal adalah Sanjaya yang mendirikan Dinasti/Wangsa Sanjaya dan Kerajaan Mataram Kuno.
Sementara itu cerita lokal yang berkembang di Jawa Tengah adalah mengenai ketegasan Ratu Shima dalam menegakkan keadilan. Ratu Shima mendidik rakyatnya agar senantiasa berlaku jujur dan menindak keras pelaku pencurian. Ia menerapkan hukuman yang keras yaitu berupa pemotongan tangan bagi siapa saja yang mencuri. 
Dikisahkan bahwa raja dari negeri seberang yaitu kerajaan Tache ingin menguji kejujuran masyarakat kerajaan Kalingga dengan meletakkan kantung berisi emas di persimpangan jalan dekat pasar. Selama tiga tahun kantung tersebut tidak pernah disentuh rakyat Kerajaan Kalingga. Hingga suatu hari putra mahkota menyentuh (versi lain menyebut tidak sengaja menyenggol) kantung tersebut dengan kakinya. Kantung tersebut robek dan isinya berserakan. Laporan mengenai peristiwa ini sampai kepada Ratu Shima. Sang Ratu demi menjunjung hukum menjatuhkan hukuman mati kepada putranya. Akan tetapi Dewan Menteri memohon agar Ratu mengampuni kesalahan putranya. Karena kaki sang pangeranlah yang menyentuh barang yang bukan miliknya, maka sang pangeran dijatuhi hukuman potong kaki.
Dari sejarah Kerajaan Kalingga dan kisah Ratu Shima di atas bisa kita nilai betapa penerapan nilai-nilai Pancasila telah begitu melekat dalam kehidupan kerajaan Kalingga. Masyarakat sudah mempercayai Tuhan semesta alam dengan memeluk agama. Nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab senantiasa diajarkan Ratu Shima kepada rakyat dengan mengajarkan kejujuran dan larangan melakukan kejahatan. Hukum ditegakkan tanpa pandang bulu sehingga meskipun yang bersalah adalah putra mahkota tetap mesti diberikan sanksi tegas. Sang Ratu juga menerima masukan dari Dewan Menteri yang menunjukkan bahwa pemerintahan dijalankan dengan cara musyawarah.

2.1.3. Kerajaan Sriwijaya
Sriwijaya muncul pada abad ke VII. Merupakan kemaharajaan maritim yang pernah berdiri di Sumatera dan banyak memberi pengaruh di Nusantara dengan kekuasaannya yang membentang dari Kamboja, Thailand selatan, Semenanjung Malaya (Kelantan, Terengganu, Kedah, Pahang), Sumatera, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Bukti awal kerajaan ini berasal dari catatatn I Tsing yang menulis bahwa ia mengunjungi Sriwijaya tahun 671 masehi dan tinggal di Sriwijaya selama 6 bulan.
Terdapat beberapa pendapat mengenai pusat kerajaan ini. Ada yang berpendapat Kerajaan Sriwijaya berpusat di sekitar Sungai Batang Hari Provinsi Jambi. Hal ini dikarenakan di Provinsi Jambi ditemukan Prasasti Karang Birahi serta keberadaan Candi Gumpung di Muaro Bungo. Pendapat lain menyebutkan pusat kerajaan ini di Provinsi Riau dengan mengajukan bukti Candi Bungsu di Muara Takus merupakan candi yang dibangun Sriwijaya sebagai persembahan untuk Kaisar Cina. Namun pendapat yang banyak didukung adalah yang menyatakan pusat Sriwijaya terletak di Sumatera Selatan. Dan pusat kerajaan sempat berpindah ke beberapa tempat lain termasuk kawasan Kedah oleh berbagai macam sebab. Salah satunya adalah serangan dari Kerajaan Chola India yang ingin menguasai jalur perdagangan di Selat Malaka.
Kerajaan Sriwijaya memiliki universitas agama Budha yang terkenal, sehingga banyak guru-guru besar dari India yang datang untuk mengajar. I Tsing memberikan gambaran tentang Sriwijaya saat dikunjunginya sebagai berikut: “banyak raja dan pemimpin yang berada di pulau-pulau pada Lautan Selatan percaya dan mengagumi Buddha, dihati mereka telah tertanam perbuatan baik. Di dalam benteng kota Sriwijaya dipenuhi lebih dari 1000 biksu Budha, yang belajar dengan tekun dan mengamalkannya dengan baik.... Jika seorang biarawan Cina ingin pergi ke India untuk belajar Sabda, lebih baik ia tinggal dulu di sini selama satu atau dua tahun untuk mendalami ilmunya sebelum melanjutkan ke India"
Prasasti Talang Tuo yang berasal dari abad ke-7 menggambarkan tentang masyarakat Sriwijaya yang maju dan penuh berkah dalam suasana kental keagamaan. Prasasti ini menceritakan ritual Budha yang dilaksanakan untuk memberkati peristiwa penuh berkah yaitu peresmian Taman Sriksetra oleh maharaja untuk rakyatnya. Berdasarkan sumber catatan sejarah dari Arab pada tahun 955 M Al-Masudi seorang musafir (pengelana) sekaligus sejarawan Arab klasik menulis catatan tentang Sriwijaya. Dalam catatan itu, digambarkan Sriwijaya adalah sebuah kerajaan besar yang kaya raya, dengan tentara yang sangat banyak. Disebutkan kapal yang tercepat dalam waktu dua tahun pun tidak cukup untuk mengelilingi seluruh pulau wilayahnya. Hasil bumi Sriwijaya adalah kapur barus, kayu gaharu, cengkeh, kayu cendana, pala, kapulaga, gambir dan beberapa hasil bumi lainya.
Prasasti Kota Kapur yang dibuat tahun 682 Masehi memuat hal menarik lainnya. Prasasti ini ditulis dengan huruf Pallawa dan menggunakan bahasa Melayu Kuno. Terjemahan dari sebagian isi prasasti tersebut adalah sebagai berikut: “Wahai sekalian dewata yang berkuasa, yang sedang berkumpul dan melindungi Kadatuan Sriwijaya ini; kamu sekalian dewa-dewa yang mengawali permulaan segala sumpah ! Bilamana di pedalaman semua daerah yang berada di bawah Kadatuan ini akan ada orang yang memberon­tak yang bersekongkol dengan para pemberontak, yang berbicara dengan pemberontak, yang mendengarkan kata pemberontak, yang mengenal pemberontak, yang tidak berperilaku hormat, yang tidak takluk, yang tidak setia pada saya dan pada mereka yang oleh saya diangkat sebagai datu; biar orang-orang yang menjadi pelaku perbuatan-perbuatan tersebut mati kena kutuk, biar sebuah ekspedisi untuk melawannya seketika di bawah pimpinan datu atau beberapa datu Sriwijaya, dan biar mereka dihukum bersama marga dan keluarganya. Lagipula biar semua perbuatannya yang jahat; seperti meng­ganggu ketenteraman jiwa orang, membuat orang sakit, membuat orang gila, menggunakan mantra, racun, memakai racun upas dan tuba, ganja, saramwat, pekasih, memaksakan kehendaknya pada orang lain dan sebagainya, semoga perbuatan-perbuatan itu tidak berhasil dan menghantam mereka yang bersalah melakukan perbuatan jahat itu, biar pula mereka mati kena kutuk”.
Meskipun isi Prasasti Kota Kapur merupakan ancaman bagi pihak-pihak yang dapat membahayakan Sriwijaya, akan tetapi di dalamnya telah diuraikan bahwa selayaknya semua orang jangan berbuat kejahatan seperti mengganggu ketentraman orang lain, menyakiti orang lain, menggunakan racun dan lain sebagainya yang kesemuanya itu memang merupakan pelanggaran nilai-nilai kemanusiaan.
Dari seluruh uraian mengenai Kerajaan Sriwijaya di atas kita bisa menilai penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat Kerajaan Sriwijaya. Kerajaan ini sudah mengenal ajaran Ketuhanan dengan menjadi pusat pengembangan ajaran Budha di Asia Tenggara. Juga dibuktikan dengan ketaatan maharaja dalam mengamalkan agama yaitu ritual keagamaan yang dilakukan dalam peresmian hal-hal penting, misalnuya peresmian taman untuk masyarakat umum. Masyarakat Sriwijaya juga mengamalkan nilai-nilai kemanusiaan dengan cara menjalin hubungan dengan bangsa lain dan memelihara sikap toleransi meskipun dengan suku bangsa yang memiliki keyakinan agama berbeda. Maharaja juga memerintah dengan adil dan menjamin kemakmuran seluruh rakyatnya.

2.1.4. Kerajaan Airlangga
Airlangga adalah pendiri Kerajaan Kahuripan, yang memerintah tahun 1009-1042 Karena merupakan pendiri kerajaan, namanya sering diidentikkan dengan nama kerajaannya, sehingga Kerajaan Kahuripan seringpula disebut sebagai Kerajaan Airlangga. Akan tetapi sumber lain menyebut bahwa nama Kahuripan hanyalah nama ibukota dari salah satu kerajaan yang pernah dipimpinnya. Menurut Serat Calon Arang, kerajaan lain yang pernah dipimpin Airlangga adalah Daha. Sedangkan Kitab Nagarakartagama mencatat bahwa Airlangga memerintah Kerajaan Panjalu yang berpusat di Daha.
Airlangga lahir tahun 990 Masehi. Ayahnya bernama Udayana, raja Kerajaan Bedahulu dari Wangsa Warmadewa, Ibunya bernama Mahendradatta dari Wangsa Isyana dari kerajaan Medang. Airlangga menikah dengan putri pamannya, yaitu Dharmawangsa Teguh di Watan, ibu kota Kerajaan Medang (Maospati, Magetan Jatim).
Ketika pesta berlangsung, kota Watan diserbu Raja Wurawari yang menjadi sekutu Kerajaan Sriwijaya. Kejadian ini tercatat dalam prasasti Pucangan, penyerangan ini terjadi sekitar tahun 928 saka. Dalam serangan itu, Dharmawangsa Teguh tewas, sedangkan Airlangga lolos ke hutan pegunungan Wanagiri ditemani pembantunya Mpu Narotama. Setelah tiga tahun hidup di hutan, Airlangga didatangi oleh utusan rakyat yaitu para pendeta dari agama Budha, Hindu dan Syiwa yang memintanya membangun kembali kerajaan Medang, karena kota Watan sudah hancur, ia membangun kota Watan Mas di dekat Gunung Penanggungan.
Saat pertamakali ia naik tahta wilayah kerajaannya hanya meliputi daerah Sidoarjo dan Pasuruan saja. Namun pada tahun 1023 Kerajaan Sriwijaya yang menjadi musuh besar Wangsa Isyana dikalahkan Rajendra Coladewa raja Colamandala dari India.  Hal ini membuat Airlangga leluasa menyiapkan diri untuk menakhlukkan pulau Jawa. Pada akhirnya kekuasaan Airlangga meliputi Pasuruan, Madiun, Surabaya, Tuban, Jawa Tengah hingga ke Bali.
Pembangunan yang dilaksanakan oleh Airlangga dan tercatat dalam prasasti antara lain adalah pembangunan pelabuhan, pembangunan bendungan, pembangunan jalan, serta pembangunan pertapaan. Raja Airlangga penganut agama Hindu Wisnu yang taat dan memiliki sikap toleransi terhadap pemeluk agama lain. Agama yang diakui oleh kerajaan adalah agama Budha, agama Wisnu dan agama Syiwa yang hidup berdampingan secara damai. Pada tahun 1042 Airlangga turun tahta dan memilih menjadi pendeta.
Nilai-nilai Pancasila yang telah diterapkan dalam kehidupan masyarakat Kerajaan Airlangga adalah nilai Ketuhanan, dimana kerajaan ini sudah menganut agama. Sementara nilai kemanusiaan yang adil dan beradab terlihat dari kehidupan mereka yang bertoleransi, menghargai pemeluk agama lain. Nilai-nilai sila keempat Pancasila dibuktikan oleh penunjukkan Airlangga sebagai raja merupakan hasil musyawarah para pengikut dan para brahmana. Sementara pengamalan sila kelima Pancasila terlihat dari usaha Airlangga yang membuat berbagai fasilitas untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya.

2.1.5. Kerajaan Singasari
Menurut Pararaton, Tumapel (Singasari) semula hanya sebuah daerah bawahan Kerajaan Kediri. Yang menjabat sebagai akuwu (setara camat) Tumapel saat itu adalah Tunggul Ametung. Ia mati dibunuh secara licik oleh pengawalnya sendiri yang bernama Ken Arok, yang kemudian menjadi akuwu baru. Tidak hanya itu, Ken Arok bahkan berniat melepaskan Tumapel dari kekuasaan Kadiri.
Pada tahun 1222 terjadi perseteruan antara Kertajaya raja Kadiri melawan kaum brahmana. Para brahmana lalu menggabungkan diri dengan Ken Arok yang mengangkat dirinya menjadi raja pertama Tumapel bergelar Sri Rajasa Sang Amurwabhumi. Perang melawan Kediri meletus di desa Ganter yang dimenangkan oleh pihak Tumapel. Kertanegara adalah raja terakhir dan raja terbesar dalam sejarah Singasari (1268 - 1292). Ia adalah raja pertama yang mengalihkan wawasannya ke luar Jawa.
Keruntuhan Kerajaan Singasari dimulai ketika kerajaan ini mulai sibuk mengirimkan angkatan perangnya ke luar Jawa yang pada akhirnya mengalami membuat pertahanan pemerintah pusatnya menjadi melemah. Pada tahun 1292 Jayakatwang bupati Gelang-Gelang, yang merupakan sepupu, sekaligus ipar, sekaligus besan dari Kertanagara sendiri memanfaatkan situasi ini dengan melakukan pemberontakan dari dalam. Dalam serangan itu Kertanagara mati terbunuh. Setelah runtuhnya Singasari, Jayakatwang menjadi raja dan membangun ibu kota baru di Kediri. Riwayat Kerajaan Tumapel-Singhasari pun berakhir.
Nilai-nilai Pancasila yang telah diterapkan dalam kehidupan Kerajaan Singasari setidaknya adalah nilai Ketuhanan, dimana Kerajaan Singasari memeluk agama Budha dan para brahmana juga dihargai.

2.1.6  Kerajaan Majapahit
Sejarah kerajaan Majapahit bermula dengan diangkatnya Raden Wijaya atau Harsa Wijaya sebagai raja pada tanggal 15 bulan Kartika tahun 1215 Saka atau tanggal 12 Nopember 1293 masehi dengan gelar Kertarajasa Jayawardhana. Putra satu-satunya dan Penerus Kertarajasa adalah Jayanegara. Jayanegara tidak mempunyai keturunan. Pada saat beliau mangkat, maka seharusnya yang menjadi pemimpin adalah ibu tirinya Dyah Putri Gayatri yang semasa Kertarajasa masih hidup diangkat sebagai Rajapatni. Akan tetapi Dyah Putri Gayatri ternyata tidak memiliki ambisi untuk memimpin Majapahit. Beliau mengundurkan diri dan lebih memilih untuk menjadi bhiksuni. Sebagai ganti beliau menunjuk salah seorang putrinya yaitu Thribuwana Tunggadewi untuk menjadi Ratu Majapahit. Thribuwana mengangkat Gajah Mada sebagai Mahapatih. Pada saat pelantikannya Gajah Mada mengucapkan sumpah yang dikenal sebagai Sumpah Palapa atau Amukti Palapa. Isinya adalah: “Saya baru akan berhenti berpuasa makan pelapa, jikalau seluruh nusantara bertakluk di bawah kekuasaan negara, jikalau Gurun, Seram, Tanjung, Haru, Pahang, Dempo, Bali,Sunda, Palembang dan Tumasik telah dikalahkan” .
Pada tahun 1350 Putri Gayatri wafat. Karenanya Tribuana Tungga Dewi pun turun tahta. Beliau digantikan oleh putranya bernama Hayam Wuruk. Pada saat dilantik Hayam Wuruk masih berusia 16 tahun. Akan tetapi berkat bakat beliau dan dukungan Gajah Mada, maka pada masa pemerintahannya Majapahit mencapai puncak kejayaan.
Dari Kitab Negarakertagama dapat diketahui bahwa daerah kekuasaan pada masa pemerintahan Hayam Wuruk, hampir sama luasnya dengan wilayah Indonesia yang sekarang, bahkan pengaruh kerajaan Majapahit sampai ke negara-negara tetangga. Satu-satunya daerah yang tidak tunduk kepada kekuasaaan Majapahit adalah kerajaan Sunda yang saat itu dibawah kekuasaan Sri Baduga Maharaja. Hayam Wuruk bermaksud mengambil putri Sunda yaitu Diah Pitaloka untuk dijadikan permaisurinya. Pada saat Diah Pitaloka serta ayahnya dan para pembesar Sunda berada di Bubat, Gajah Mada melakukan tipu muslihat. Gajah Mada tidak mau perkawinan Hayam Wuruk dengan putri Sunda dilangsungkan begitu saja. Ia menghendaki agar putri Sunda dipersembahkan kepada Majapahit (sebagai upeti). Maka terjadilah perselisihan paham dan akhirnya terjadinya perang Bubat. Banyak korban dikedua belah pihak, Sri Baduga gugur, putri Sunda bunuh diri.
Nagarakertagama menyebutkan budaya keraton yang adiluhung dan anggun, dengan cita rasa seni dan sastra yang halus, serta sistem ritual keagamaan yang rumit. Kitab Nagarakretagamamerupakan buah karya Empu Prapanca. Di dalamnya terdapat istilah Pancasila. Kuat dugaan bahwa istilah Pancasila yang diajukan Ir. Soekarno dalam rapat BPUPKI berasal dari kitab ini. Sebab Ir. Soekarno menyebutkan bahwa beliau mendapatkan saran istilah tersebut dari salah seorang temannya yang ahli bahasa. Boleh jadi bahasa dimaksud adalah bahasa Sansekerta, yaitu bahasa yang digunakan untuk menulis Kitab Nagarakertagama.
Selain Kitab Nagarakertagama, kitab lain yang terkenal dari masa Majapahit adalah Kitab Sutasoma yang ditulis Empu Tantular. Di dalam kitab ini terdapat seloka persatuan nasional, yaitu “Bhineka Tunggal Ika”, yang bunyi lengkapnya “Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua”, artinya walaupun berbeda, namun satu jua adanya sebab tidak ada agama yang memiliki tuhan yang berbeda.
Ibu kota Majapahit di Trowulan merupakan kota besar dan terkenal dengan perayaan besar keagamaan yang diselenggarakan setiap tahun. Bangunan peninggalan candi yang masih bisa berdiri dan bisa di lihat di Trowulan adalah Candi Tikus dan Gapura Bajang Ratu. Di bandingkan kerajaan lain yang menggunakan bahan batu bata untuk membangun candi, maka candi buatan Majapahit adalah candi berbahan batu bata terbaik.
 Agama Buddha, Siwa, dan Waisnawa (pemuja Wisnu) dipeluk oleh penduduk Majapahit, dan raja dianggap sekaligus titisan Buddha, Siwa, maupun Wisnu. Nagarakertagama sama sekali tidak menyinggung tentang Islam, akan tetapi sangat mungkin terdapat beberapa pegawai atau abdi istana muslim saat itu. Sebab dalam peninggalan Kerajaan Majapahit di situs Trowulan juga ditemukan koin emas yang beraksara Arab.
Dalam tata pemerintahan kerajaan Majapahit terdapat semacam penasehat seperti Rakryan I Hino, I Sirikan, dan I Halu yang bertugas memberikan nasehat kepada raja, hal ini sebagai nilai-nilai musyawarah mufakat yang dilakukan oleh sistem pemerintahan kerajaan Majapahit.

2.2. Sejarah Pancasila pada Masa Penjajahan
            Rempah-rempah merupakan produk yang sangat digemari  di benua Eropa. Salah satu pusat perdagangan rempah-rempah adalah Konstatinopel. Seiring kejatuhan Konstatinopel ke tangan Turki Utsmani, maka harga rempah-rempah di Eropa melambung menjadi sangat tinggi. Bangsa Eropa kemudian memulai berbagai ekspedisi untuk mencari rempah-rempah ke daerah Asia. Ekspedisi yang dirintis oleh Bartolemeus Dias tahun  1492 dan Vasco da Gama tahun 1498 yang memperoleh keberhasilan memancing minat para pelaut lain.
Bangsa asing yang masuk ke Indonesia yang pada awalnya berniat melakukan perdagangan. Namun keinginan untuk meraih keuntungan yang sangat besar akhirnya menciptakan motivasi untuk melakukan penjajahan.
Pada tahun 1511 Alfonso de Albuquerque salah seorang gubernur di Portugis memimpin langsung 15 kapal beserta 600 tentara untuk menguasai Malaka. Sejak saat itu jalur perdagangan di sekitar selat Malaka berhasil dikuasai oleh Portugis. Pada tahun 1512 Portugis membuat penjanjian dengan Kerajaan Sunda untuk membangun gudang atau benteng di Sunda Kelapa. Pada tahun yang sama Portugis melakukan ekspansi ke salah satu daerah penghasil rempah-rempah yaitu Maluku, sementara itu bangsa Spanyol mulai menguasai Tidore. Meski Spanyol dan Portugis bermusuhan, akan tetapi kedua bangsa penjajah ini memanfaatkan permusuhan antar kerajaan Ternate dan Tidore untuk melakukan peperangan. Pada akhirnya Spanyol terusir dan Portugis menguasai seluruh Maluku sampai tahun 1575 saat kalah perang melawan Sultan Babullah.
Tahun 1580 bangsa Portugis jatuh ke tangan Spanyol. Meski demikian pasukannya masih bercokol di sekitar Malaka. Kejatuhan Portugis ke tangan Spanyol menyebabkan Belanda kesulitan mendapat rempah-rempah. Sebab selama ini Belanda membeli rempah-rempah dari Portugis. Terlebih lagi Belanda juga pernah dijajah Spanyol. Belanda kemudian berusaha menemukan jalur pelayaran yang ditempuh bangsa Portugis ke Asia untuk mendapatkan rempah-rempah. Dengan bersusah payah pada akhirnya sebanyak 4 buah  kapal Belanda dan 249 awak dengan dipimpin Cornelis de Houtman berlabuh di Banten. Ekspedisi ini kembali ke Belanda menyisakan 3 kapal dan 89 awak dengan membawa banyak rempah-rempah sehingga mereka disambut secara meriah bagaikan pahlawan kembali dari medan perang.
Keberhasilan Cornelis de Houtman diikuti oleh banyaknya ekspedisi lain dari Belanda. Untuk mencegah persaingan yang tidak sehat antar perusahaan ekspedisi Belanda, maka pada tahun 1602 mereka sepakat mendirikan VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie) yang mendapat restu parlemen Belanda. VOC inilah yang sering disebut sebagai kompeni oleh masyarakat Indonesia.
Kurang tepat jikalau kita mengatakan Belanda menjajah Indonesia selama 350 tahun. Sebab pada kenyataannya VOC dibubarkan pada tahun 1800 dan pada tahun yang sama Belanda dikuasai Prancis. Penguasaan Prancis terhadap Belanda juga meliputi seluruh wilayah jajahan Belanda termasuk Indonesia. 
Kemunduran VOC hingga akhirnya dibubarkan dilatarbelakangi oleh tingginya korupsi, semakin banyaknya pesaing dagang dari bangsa lain, serta tingginya biaya perang melawan raja-raja di Nusantara. Salah satunya adalah Sultan Hasanuddin dari Gowa. 
Tahun 1807 – 1811, Indonesia dikuasai oleh Republik Bataaf bentukan Napoleon Bonaparte, penguasa di Prancis. Napoleon Bonaparte mengangkat Louis Napoleon menjadi wali negeri Belanda dan negeri Belanda diganti namanya menjadi Konikrijk Holland. Untuk mengurusi Indonesia, Napoleon mengangkat Herman Willem Daendels menjadi gubernur jenderal di Indonesia (1808 – 1811). Tugas utama Daendels adalah mempertahankan Jawa dari serangan Inggris sehingga pusat perhatian Daendels ditujukan kepada pertahanan dan keamanan.
Untuk memperoleh dana, Daendels menjual tanah-tanah kepada orang-orang swasta. Akibatnya, tanah-tanah partikelir mulai bermunculan di sekitar Batavia, Bogor, Indramayu, Pamanukan, Besuki, dan sebagainya. Bahkan, rumahnya sendiri di Bogor dijual kepada pemerintah, tetapi rumah itu tetap ditempatinya sebagai rumah tinggalnya. Untuk menutup utang-utang Belanda dan biaya-biaya pembaharuan tersebut, Daendels kembali menjual tanah negara beserta isinya kepada swasta, sehingga timbullah system tuan tanah di Jawa yang bertindak sebagai raja daerah, misalnya di sekitar Batavia dan Probolinggo.
Daendels terkenal kejam. Pada masanya diberlakukan kerja rodi atau praktek kerja paksa untuk membuat jalan raya. Meski patut diakui bahwa jalan sepanjang 1000 km yang ia selesaikan dalam waktu setahun tersebut sangat besar manfaatnya saat ini, akan tetapi korban yang berjatuhan sangat banyak.Tak hanya melakukan pemukulan dan pembunuhan terhadap orang-orang yang dianggap lambat atau menentang, Daendels juga memenggal kepala korbannya dan menggantung kepala tersebut untuk memberi efek menakutkan bagi pekerja lain. Kekejaman Daendels tersebut terdengar sampai ke Prancis dan ia dipanggil pulang ke negaranya. Sebagai pengganti dikirim Gubernur Jendral Jansen.
            Gubernur Jenderal Jansen tidak mampu mempertahankan Jawa saat Inggris menyerang. Belanda terpaksa menandatangani perjanjian pada tanggal 18 September 1811 untuk menyerahkan Jawa kepada Inggris. Maka dimulailah masa kolonial Inggris di bawah pimpinan Thomas Stamford Raffles. Raffles mencoba mengambil hati masyarakat dengan menerapkan sistem sewa tanah. Para petani dapat menanam dan menjual secara bebas. Pada akhirnya ekonomi masyarakat membaik dan mereka mempunyai kemampuan untuk membeli barang-barang produk industri Inggris. Raffles juga memperbaiki sitem peradilan, penghapusan kerja paksa dan penghapusan perbudakan. Pada tahun 1814 Nusantara dikembalikan kepada kolonial Belanda dengan ditandatanganinya Convention of London.
             Penguasaan kembali Nusantara oleh Belanda mendapat perlawanan yang sengit. Perang Padri dan  Diponegoro meletus hampir berbarengan sehingga membuat Belanda menggunakan siasat licik dengan mengadakan perundingan untuk menculik Pangeran Diponegoro.
            Pada tahun 1830 diberlakukan  Cultuur Stelsel atau Tanam Paksa, yaitu rakyat Indonesia dipaksa untuk menanam jenis tumbuhan yang laku di pasar Eropa antara lain tebu, teh, tembakau, kayu manis, kapas, merica dan kopi. Sistem ini sangat menyengsarakan rakyat dan mendapat penentangan termasuk dari warga Belanda sendiri seperti terbitnya buku Max Havelaar tahun 1860 buah karya Multatuli yang merupakan nama samaran Eduard Douwes Dekker.
            Tahun 1870 sistem Tanam Paksa dihapuskan dan diganti dengan politik ekonomi liberal kolonial atau disebut juga politik pintu terbuka. Hal ini dilatarbelakangi kemenangan partai liberal dalam parlemen Belanda sehingga mereka pemerintah Belanda untuk menerapkan ekonomi liberal yaitu sistem penanaman modal pengusaha Belanda di Indonesia melalui tanah-tanah perkebunan. Pada kenyataannya, ekonomi liberal yang diharapkan menghapus praktek kekerasan ternyata juga sarat dengan penindasan sehingga banyak buruh-buruh perkebunan yang melarikan diri karena tidak tahan disiksa.  Perlawanan sengit muncul di banyak tempat termasuk di Aceh yang menewaskan Teuku Umar pada tahun 1899.          Pada tahun 1899 pula RA. Kartini mulai berkorespondensi.
            Pada tahun 1901 Ratu Wilhelmina mengumumkan pemberlakuan politik etis. Belanda mulai berusaha menarik simpati dengan menghapus aturan-aturan ketat seputar pemberangkatan jamaah haji. Belanda juga mulai memberikan beberapa jabatan pemerintahan kepada penduduk pribumi dan melaksanakan pemilu pertama kali di Jawa pada tahun 1903.
            Pada tahun 1904 Dewi Sartika mendirikan Sekolah Isteri yaitu sekolah khusus untuk kaum perempuan. Tahun berikutnya Kyai Haji Samanhudi mendirikan Syarikat Dagang Islam. Tahun 1906 terjadi Puputan Bali dan tahun 1907 terjadi perang Sisingamangaraja XII.
            Berbagai perang fisik yang terjadi telah menimbulkan korban jiwa yang tidak sedikit. Kaum terdidik bangsa Indonesia menyadari hal itu dan mulai mengubah taktik menghadapi Belanda yaitu lewat pergerakan yang pada akhirnya akan mampu mempersatukan bangsa Indonesia yang selama ini dipecah belah Belanda dengan menggunakan taktik Devide et Impera.
Dari masa penjajahan kolonial yang sedemikian panjang, bisa kita lihat betapa Belanda berhasil memporak porandakan sendi-sendi persatuan bangsa Indonesia. Penjajahan jelas bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Akan tetapi sikap primordial di antara raja-raja dan suku-suku Nusantara mampu dimanfaatkan dengan baik oleh penjajah, sehingga mereka bercokol menguasai kekayaan negeri ini selama ratusan tahun. Bselama dijajah bangsa Indonesia jauh dari nilai keadilan, jauh dari kata makmur dan sejahtera. Makmur dan sejahtera hanya dirasakan oleh oknum-oknum demang dan mandor yang menjilat Belanda dengan cara menindas bangsanya sendiri atau marsose yang sanggup menjadi tentara bayaran untuk membunuh saudaranya se-tanah air.

2.3. Sejarah Pancasila pada Masa Kebangkitan Nasional hingga Proklamasi
Perjuangan bangsa Indonesia mengalami perubahan drastis sejak tahun 1908. Pada masa ini semakin banyak kaum intelektual yang tidak mau diperalat Belanda. Kaum intelektual ini memiliki cita-cita luhur dan kuat untuk membebaskan bangsanya dari belenggu penjajahan. Munculnya kaum intelektual pribumi  ini tidak terlepas dari politik etis yang dijalankan pihak Belanda dimana pada masa politik etis banyak sekolah untuk kaum pribumi didirikan.  Kaum intelektual inilah yang menjadikan adanya pembaharuan dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan melalui bentuk pergerakan modern yang dinamai pergerakan nasional.
Terinspirasi dari gagasan dr. Wahidin Sudirohusodo yang senantiasa memperhatikan nasib pribumi, seorang mahasiswa STOVIA bernama Sutomo mendirikan sebuah organisasi yang dinamakan Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908. Corak baru yang diperkenalkan Budi Utomo adalah kesadaran lokal yang diformulasikan dalam wadah organisasi modern dalam arti bahwa organisasi ini mempunyai pemimpin, ideologi yang jelas, dan anggota.
Pada tahun 1914 Budi Utomo mengusulkan dibentuknya Komite Pertahanan Hindia (Comite Indie Weerbaar). Budi Utomo menganggap perlunya milisi bumiputra untuk mempertahankan Indonesia dari serangan luar akibat Perang Dunia Pertama (PD I, 1914 – 1918). Namun, usulan itu tidak dikabulkan dan justru pemerintah Belanda lebih mengutamakan pembentukan Dewan Rakyat Hindia (Volksraad). Selanjutnya ketika Volksraad (Dewan Rakyat) didirikan, Budi Utomo aktif dalam lembaga tersebut.
Berbeda dengan Budi Utomo yang mula-mula hanya mengangkat derajat para priyayi khususnya di Jawa, maka organisasi Serikat Islam mempunyai sasaran anggota yang mencakup seluruh rakyat jelata yang tersebar di seluruh pelosok tanah air. Serikat Islam didirikan pada tahun 1911 oleh HOS Cokroaminoto merupakan perubahan dari organisasi Serikat Dagang Islam yang telah ada sejak 1905. Anggota Serikat Islam meluas ke seluruh Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.
Sementara itu orang-orang sosialis yang tergabung dalam de Indische Sociaal Democratische Vereeniging (ISDV) seperti Semaun, Darsono, dan lain-lain mencoba mempengaruhi Serikat Islam dengan faham sosialis. Akibatnya di tahun 1921 Serikat Islam pecah menjadi Serikat Islam “putih” di bawah Cokroaminoto dan Serikat Islam “merah” di bawah Semaun dan Darsono. Pada perkembangan selanjutnya Serikat Islam merah bergabung dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang telah berdiri sejak 23 Mei 1920.
Organisasi yang sejak berdirinya sudah bersikap radikal adalah Indische Partij. Didirikan tanggal 25 Desember 1912 di kalangan orang-orang Indo yang dipimpin Ernest Francois Eugene Douwes Dekker (dr. Danudirja Setiabudi). Cita-citanya adalah agar orang-orang yang menetap di Hindia Belanda (Indonesia) dapat duduk dalam pemerintahan. Adapun semboyan IP adalah Indie Voor de Indier (Hindia bagi orang-orang yang berdiam di Hindia).
Masa akhir Indische Partij terjadi setelah Suwardi Suryaningrat dan Cipto Mangunkusumo ditangkap. Pemerintah Belanda menganggap Indische Partij mengganggu serta mengancam ketertiban umum. Oleh karena itu, para pemimpinnya ditangkap dan dibuang. dr. E.F.E. Douwes Dekker dibuang ke Kupang (NTT), dr. Cipto Mangunkusumo dibuang ke Bandanaira di Kepulauan Maluku, dan Raden Mas Suwardi Suryaningrat dibuang ke Pulau Bangka. Akhirnya kedua tokoh tersebut meminta dibuang ke negeri Belanda. Demikian juga Douwes Dekker dibuang ke Belanda dari tahun 1913 sampai dengan 1918.
Pada tahun 1926 dilaksanakan Kongres Pemuda I yang menghasilkan kesepakatan bersama mengenai kegiatan pemuda pada segi sosial, ekonomi, dan budaya. Kongres ini diikuti oleh seluruh organisasi pemuda saat itu seperti Jong Java, Jong Sumatra, Jong Betawi dan lain sebagainya. Selanjutnya juga disepakati untuk mengadakan kongres yang kedua. Kongres Pemuda II tahun 1928 melahirkan Sumpah Pemuda. Pada kongres ini pula lagu Indonesia Raya ciptaan E.R. Supratman diperdengarkan.
Partai Nasional Indonesia (PNI) yang berdiri sejak 1927 kian lama dianggap membahayakan oleh pemerintah Hindia Belanda, sehingga pada tahun 1929 dilakukan penangkapan tokoh-tokoh PNI diantaranya Ir. Soekarno.
Soekarno dibebaskan pada tahun 1932 dan bergabung dengan Partindo yang merupakan pecahan PNI. Di Partindo kembali Belanda mencurigai gerakan Soekarno yang menyebabkan beliau ditangkap pada tahun 1933 dan dibuang ke Flores sampai tahun 1942. Tokoh-tohoh nasional lain yang juga ditangkap adalah Moh. Hatta dan Syahrir (PNI baru) yang dibuang ke Banda Naira pada tahun 1934 sampai tahun 1942.
Jepang masuk ke Indonesia pada tahun 1942 dengan propaganda “Jepang memimpin Asia. Jepang saudara tua bangsa Indonesia”. Seiring dengan terdesaknya Jepang dalam kancah perang dunia, maka guna memperoleh simpati dan dukungan segenap bangsa Indonesia, Jepang menjanjikan Indonesia akan merdeka kelak di kemudian hari.
        Pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan ulang tahun kaisar, kembali mengulangi janjinya berupa iming-iming ‘kemerdekaan tanpa syarat’. Dalam janji kedua ini bangsa Indonesia diperkenankan untuk memperjuangkan kemerdekaan bahkan  dianjurkan agar Indonesia berani mendirikan Indonesia merdeka di hadapan negara Sekutu termasuk kaki tangannya NICA (Netherlands Indie Civil Administration). Jepang juga menganjurkan untuk membentuk suatu badan yang bertugas menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan yaitu BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Zyunbi Tiosakai. Pada hari itu juga diumumkan sebagai Ketua (Kaicoo) Dr. KRT. Radjiman Widyodiningrat yang kemudian mengusulkan bahwa agenda pada sidang BPUPKI adalah membahas tentang dasar negara.
Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan selama 4 hari, berturut-turut yang tampil untuk berpidato menyampaikan usulannya adalah sebagai berikut :
a. Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945)
            Dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945 Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar negara sebagai berikut : 1. Peri Kebangsaan, 2. Peri Kemanusiaan, 3. Peri Ketuhanan, 4. Peri Kerakyatan (a. Permusyawaratan, b. Perwakilan, c. Kebijaksanaan) dan 5. Kesejahteraan Rakyat (Keadilan Sosial).
        Selain usulan tersebut pada akhir pidatonya Muh. Yamin menyerahkan naskah sebagai lampiran yaitu suatu rancangan usulan sementara berisi rumusan Undang Undang Dasar RI.
b. Prof. Dr. Supomo (31 Mei 1945)
            Berbeda dengan usulan Mr.Muh Yamin, Dalam pidatonya Prof. Dr. Supomo mengemukakan teori-teori negara sebagai berikut:
1. Teori negara perseorangan(individualis)
2. Paham negara kelas (class theory)
3. Paham negara integralistik.
            Selanjutnya dalam kaitannya dengan dasar filsafat negara Indonesia Soepomo mengusulkan:
a. Pendirian negara nasional yang bersatu dalam arti totaliter yaitu negara yang mengatasi semua golongan. Dalam negara yang bersatu itu urusan agama diserahkan kepada golongan-golongan yang bersangkutan.
b. Dianjutkan supaya para warga negara takluk kepada Tuhan.
c. Mengenai kerakyatan agar dibentuk badan permusyawaratan.
d. Lapangan ekonomi bersifat kekeluargaan. Sitem tolong menolong, sistem koperasi hendaknya dipakai sebagai salah satu dasar ekonomi negara.
e. Mengenai hubungan antar bangsa supaya membatasi diri dan menganjurkan Indonesia bersifat negara Asia Timur raya.



c.  Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Dalam hal ini Ir. Soekarno menyampaikan dasar negara yang terdiri atas lima prinsip yang rumusanya yaitu:
1. Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (peri kemanusiaan)
3. Mufakat (demokrasi)
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa (ketuhanan yang berkebudayaan)
Lima prinsip tersebut kemudian oleh Sukarno diusulkan agar diberi nama “Pancasila” atas saran salah seorang teman beliau yang ahli bahasa. Beliau juga mengusulkan bahwa pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia atau philosophisce grounslag. Dalam uraian secara lisan Sukarno juga membandingkan dasar filsafat Pancasila dengan ideologi-ideologi besar dunia seperti liberalisme, komunisme, chauvinisme dan ideologi besar dunia lainnya
          Sidang BPUPKI kedua dilaksanakan pada tanggal 10 – 16 Juli 1945. Ir. Soekarno melaporkan bahwa pada tanggal 22 Juni 1945 telah diadakan dengan Badan Penyelidik dengan jumlah peserta yang hadir sebanyak 38 orang. Mereka kemudian membentuk Panitia kecil yang terdiri dari 9 orang dan popular disebut dengan “panitia sembilan” yang telah mengadakan pertemuan secara sempurna dan mencapai suatu hasil baik yaitu suatu persetujuan antara golongan islam dengan golongan kebangsaan. Adapun naskah preambule yang disusun oleh panitia sembilan tersebut pada bagian terakhir adalah sebagai berikut :
            “…………maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan sreta dengan mewujudkan suatu keadilan sosisal bagi seluruh rakyat Indonesia”
            Dalam sidang BPUPKI kedua ini pemakaian istilah hukum dasar diganti dengan istilah undang-undang dasar. Keputusan penting dalam rapat ini adalah tentang bentuk negara republik dan luas wilayah negara baru. tujuan anggota badan penyelidik adalah menghendaki Indonesia raya yang sesungguhnya yang mempersatukan semua kepulauan Indonesia.
Susunan Undang Undang Dasar yang diusulkan terdiri atas tiga bagian yaitu :
a. Pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan dimuka dunia atas Penjajahan Belanda
b. Pembukaan yang didalamnya terkandung dasar negara Pancasila
c. Pasal-pasal Undang Undang Dasar.
Pada pertengahan bulan agustus 1945 akan dibentuk PPKI. Untuk keperluan itu Ir. Soekarno dan Drs. Muh. Hatta dan Dr. Radjiman diberangkatkan ke Saigon atas pangilan jendral besar Terauchi. Sekembaliannya dari saigon 14 agustus 1945, Ir. Soekarno mengumumkan dimuka umum bahwa bangsa Indonesia akan merdeka sebelum jagung berbunga (secepat mungkin) dan kemerdekaan bangsa Indonesia ini bukan merupakan hadiah dari Jepang melainkan dari hasil perjuangan sendiri. Setelah Jepang menyerah pada sekutu, maka kesempatan itu dipergunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang kemerdekaan bangsa Indonesia. Untuk mempersiapkan Proklamasi tersebut maka pada tengah malam, Soekarno-Hatta pergi ke rumah Laksamana Maeda di Oranye Nassau Boulevard (sekarang Jl. Imam Bonjol No.1).
Perbedaan terjadi antara golongan tua dan golongan muda tentang kapan pelaksanaan proklamasi. Oleh karena itu perbedaan memuncak dan menyebabkan Soekarno Hatta ke Rengas Dengklok agar tidak mendapat pengaruh jepang.
         Setelah diperoleh kepastian maka Soekarno-Hatta mengadakan pertemuan pada larut malam dengan Mr. Achmad Soebardjo, Soekarni, Chaerul Saleh, B.M. Diah, Sayuti Melik, Dr. Buntaran, Mr. Iwakusuma Sumantri dan beberapa anggota PPKI untuk merumuskan redaksi naskah Proklamasi. Pada pertemuan tersebut akhirnya konsep Soekarno lah yang diterima dan diketik oleh Sayuti Melik. Kemudian pagi harinya pada tanggal 17 Agustus 1945 di Pegangsaan timur 56 Jakarta, tepat pada hari Jumat Legi, jam 10 pagi Waktu Indonesia Barat (Jam 11.30 waktu jepang), diawali dengan pidato Bung Karno dengan didampingi Bung Hatta membacakan naskah Proklamasi.dengan khidmad.

2.4. Sejarah Pancasila pada Masa Orde Lama
Tatanan masyarakat serta pemerintah sampai saat meletusnya pemberontakan G 30 S PKI di Indonesia disebut sebagai masa Orde Lama. Orde Lama adalah istilah yang diciptakan oleh pemerintahan Orde Baru. Ir. Soekarno sendiri atau lebih akrab dipanggil Bung Karno ternyata sangat keberatan masa kepemimpinannya dinamai Orde Lama. Bung Karno lebih suka dengan istilah Orde Revolusi.
Sehari setelah Proklamasi keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Sidang pertama PPKI dihadiri 27 orang dan menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut :
a. Mengesahkan Undang-Undang dasar 1945 yang meliputi :
1. Setelah melakukan beberapa perubahan pada piagam Jakarta yang kemudian berfungsi sebagai pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Menetapkan rancangan Hukum Dasar yang telah diterima dari badan penyelidik pada tanggal 17 juli 1945, setelah mengalami berbagai perubahan karena berkaitan dengan perubahan piagam Jakarta, kemudian berfungsi sebagai undang-undang dasar 1945.
b. Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama.
c. Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai badan Musyawarah darurat.
            Setelah prokamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 ternyata bangsa Indonesia masih menghadapi kekuatan sekutu yang berupaya menanamkan kembali kekuasaan Belanda di Indonesia, yaitu pemaksaan untuk mengakui pemerintahan Nica ( Netherland Indies Civil Administration). Selain itu Belanda juga secara licik mempropagandakan kepada dunia luar bahwa negara Proklamasi Republik Indonesia merupakan hadiah dari negara penjahah Jepang.
        Untuk melawan propaganda Belanda pada dunia Internasional, maka pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan tiga buah maklumat :
-    Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar biasa dari Presiden sebelum masa waktunya (seharusnya berlaku selama enam bulan). Kemudian maklumat tersebut memberikan kekuasaan tersebut kepada MPR dan DPR yang semula dipegang oleh Presiden kepada KNIP.
-    Maklumat pemerintah tanggal 03 Nopember 1945, tantang pembentukan partai politik yang sebanyak–banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai akibat dari anggapan pada saat itu bahwa salah satu ciri demokrasi adalah multi partai. Maklumat tersebut juga sebagai upaya agar dunia barat menilai bahwa negara Proklamasi sebagai negara Demokratis.
-    Maklumat pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, yang intinya maklumat ini mengubah sistem kabinet Presidental menjadi kabinet parlementer berdasarkan asas demokrasi liberal.
            Sebagai hasil dari konprensi meja bundar (KMB) maka ditanda tangani suatu persetujuan (mantel resolusi) Oleh Ratu Belanda Yuliana dan wakil pemerintah RI di Kota Den Hag pada tanggal 27 Desember 1949, maka berlaku pulalah secara otomatis butir-butir persetujuan hasil KMB lainnya dengan konstitusi RIS, antara lain :
a. Konstitusi RIS menentukan bentuk negara serikat (federalis) yaitu 16 Negara pasal (1 dan 2)
b.  Konstitusi RIS menentukan sifat pemerintah berdasarkan asas demokrasi liberal dimana mentri-mentri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah terhadap parlemen (pasal 118 ayat 2)
c. Mukadamah RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa dan semangat maupun isi pembukaan UUD 1945, proklamasi kemerdekaan sebagai naskah Proklamasi yang terinci.
d. Sebelum persetujuan KMB, bangsa Indonesia telah memiliki kedaulatan, oleh karena itu persetujuan 27 Desember 1949 tersebut bukannya penyerahan kedaulatan melainkan “pemulihan kedaulatan” atau “pengakuan kedaulatan”
            Berdirinya negara RIS dalam Sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai suatu taktik secara politis untuk tetap konsisten terhadap deklarasi Proklamasi yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 taitu negara persatuan dan kesatuan sebagaimana termuat dalam alinea IV, bahwa pemerintah negara.......” yang melindungi segenap bangsa Indoneia dan seluruh tumpah darah negara Indonesia .....” yang berdasarkan kepada UUD 1945 dan Pancasila. Maka terjadilah gerakan unitaristis secara spontan dan rakyat untuk membentuk negara kesatuan yaitu menggabungkan diri dengan Negara Proklamasi RI yang berpusat di Yogyakarta, walaupun pada saat itu Negara RI yang berpusat di Yogyakarta itu hanya berstatus sebagai negara bagian RIS saja. Pada suatu ketika negara bagian dalam RIS tinggalah 3 buah negara bagian saja yaitu :
1. Negara Bagian RI Proklamasi
2. Negara Indonesia Timur (NIT)
3. Negara Sumatera Timur (NST)

Akhirnya berdasarkan persetujuan RIS dengan Negara RI tanggal 19 Mei 1950, maka seluruh negara bersatu dalam negara kesatuan, dengan Konstitusi Sementara yang berlaku sejak 17 Agustus 1950.
            Walaupun UUDS 1950 telah merupakan tonggak untuk menuju cita-cita Proklamasi, Pancasila dan UUD 1945, namun kenyataannya masih berorientasi kepada Pemerintah yang berasas Demokrasi Liberal sehingga isi maupun jiwanya merupakan penyimpangan terhadap Pancasila. Hal ini disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut :
a. Sistem multi partai dan kabinet Parlementer berakibat silih bergantinya kabinet yang rata-rata hanya berumur 6 atau 8 bulan. Hal ini berakibat tidak mempunyai Pemerintah yang menyusun program serta tidak mampu menyalurkan dinamika Masyarakat ke arah pembangunan, bahkan menimbulkan pertentangan-pertentangan, gangguan-gangguan keamanan serta penyelewengan-penyelewengan dalam masyarakat.
b. Secara Ideologis Mukadimah Konstitusi Sementara 1950, tidak berhasil mendekati perumusan otentik Pembukaan UUD 1945, yang dikenal sebagai Declaration of Independence bangsa Indonesia. Demikian pula perumusan Pancasila dasar negara juga terjadi penyimpangan. Namun bagaimanapun juga RIS yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dari negara Republik Indonesia Serikat.
Pada pemilu tahun 1955 dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi harapan dan keinginan masyarakat, bahkan mengakibatkan ketidakstabilan pada politik, sosial, ekonomi, dan hankam. Hal ini disebabkan oleh konstituante yang seharusnya membuat UUD negara RI ternyata membahas kembali dasar negara, maka presiden sebagai badan yang harus bertanggung jawab mengeluarkan dekrit atau pernyataan pada tanggal 5 Juli 1959, yang isinya :
1. Membubarkan Konstituante
2. Menetapkan kembali UUDS ’45 dan tidak berlakunya kembali UUDS‘50
3. Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
        Berdasarkan Dekrit Presiden tersebut maka UUD 1945 berlaku kembali di negara Republik Indonesia hingga sat ini. Dekrit adalah suatu putusan dari orang tertinggi(kepala negara atau orang lain) yang merupakan penjelmaan kehendak yang sifatnya sepihak. Dekrit dilakukan bila negara dalam keadaan darurat, keselamatan bangsa dan negara terancam oleh bahaya. Landasan mukum dekrit adalah ‘Hukum Darurat’yang dibedakan atas dua macam yaitu :
a. Hukum Tatanegara Darurat Subyektif
     Hukum Tatanegara Darurat Subjektif yaitu suatu keadaan hukum yang memberi wewenang kepada orang tertinggi untuk mengambil tindakan-tindakan hukum.
b. Hukum Tatanegara Darurat Objektif
     Hukum Tatanegara Darurat Objektif yaitu suatu keadaan hukum yang memberikan wewenang kepada organ tertinggi negara untuk mengambil tindakan-tindakan hukum, tetapi berlandaskan konstitusi yang berlaku.

       Setelah dekrit presiden 5 Juli 1959 keadaan tatanegara Indonesia mulai stabil, keadaan ini dimanfaatkan oleh kalangan komunis dengan menanamkan ideologi. Ideologi pada saat itu dirancang oleh PKI dengan ideologi Manipol Usdek serta konsep Nasakom. Puncaknya adalah peristiwa pemberontakan PKI pada tanggal 30 September 1965 untuk merebut kekuasaan yang sah negara RI, pemberontakan ini disertai dengan pembunuhan para Jendral yang tidak berdosa. Pemberontakan PKI tersebut berupaya untuk mengganti secara paksa ideologi dan dasar filsafat negara Pancasila dengan ideologi komunis Marxis. Atas dasar tersebut maka pada tanggal 1 Oktober 1965 diperingati bangsa Indonesia sebagai ‘Hari Kesaktian Pancasila’

2.5. Sejarah Pancasila pada masa Orde Baru
Orde Baru yaitu suatu tatanan masyarakat dan pemerintahan yang menuntut dilaksanakannya Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Munculnya orde baru diawali dengan aksi-aksi dari seluruh masyarakat antara lain: Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI), Kesatuan Aksi guru Indonesia (KAGI), dan lainnya. Aksi tersebut menuntut dengar tiga tuntutan atau yang dikenal dengan ‘Tritura’, adapun isi tritura tersebut sebagai berikut :
1. Pembubaran PKI dan ormas-ormasnya
2. Pembersihan kabinet dari unsur G 30 S PKI
3. Penurunan harga
        Karena orde lama tidak mampu menguasai pimpinan negara, maka Panglima tertinggi memberikan kekuasaan penuh kepada Panglima Angkatan Darat Letnan Jendral Soeharto dalam bentuk suatu surat yang dikenal dengan ‘surat perintah 11 Maret 1966’ (Super Semar). Tugas pemegang super semar yaitu untuk memulihkan keamanan dengan jalan menindak pengacau keamanan yang dilakukan oleh PKI. Orde Baru berangsur-angsur melaksanakan programnya dalam upaya merealisasikan pembangunan nasional sebagai perwujudan pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Orde baru muncul dengan tekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Semangat tersebut muncul berdasarkan pengalaman sejarah dari pemerintahan sebelumnya yang telah menyimpang dari Pancasila serta UUD 1945 demi kepentingan kekuasaan. Akan tetapi, yang terjadi sebenarnya adalah tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi pada masa orde lama, yaitu Pancasila tetap pada posisinya sebagai alat pembenar rezim otoritarian baru di bawah Soeharto.
Pancasila oleh rezim orde baru kemudian ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membenarkan dan memperkuat otoritarianisme negara. Pancasila disosialisasikan secara gencar sebagai doktrin dalam diri masyarakat Indonesia guna memberikan legitimasi atas segala tindakan pemerintah yang berkuasa. Pelaksanaan doktrin tersebut dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari pengkultusan Pancasila sampai dengan Penataran P4.
Upaya pengkultusan terhadap pancasila dilakukan pemerintah orde baru guna memperoleh kontrol sepenuhnya atas Pancasila dan UUD 1945. Pemerintah orde baru menempatkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai sesuatu yang keramat sehingga tidak boleh diganggu gugat. Penafsiran dan  implementasi Pancasila sebagai ideologi terbuka, serta UUD 1945 sebagai landasan konstitusi berada di tangan negara. Pengkultusan Pancasila juga tercermin dari penetapan Hari Kesaktian Pancasila setiap tanggal 1 Oktober sebagai peringatan atas kegagalan G 30 S/PKI dalam upayanya menggantikan Pancasila dengan ideologi komunis.
Retorika mengenai persatuan kesatuan menyebabkan pemikiran bangsa Indonesia yang sangat plural kemudian diseragamkan. Gagasan mengenai pluralisme tidak mendapatkan tempat untuk didiskusikan secara intensif. Sebagai pucaknya, pada tahun 1985 seluruh organisasi sosial politik digiring untuk menerima Pancasila sebagai satu-satunya dasar filosofis, sebagai asas tunggal dan setiap warga negara yang mengabaikan Pancasila atau setiap organisasi sosial yang menolak Pancasila sebagai asas tunggal akan dicap sebagai penghianat atau penghasut. Dengan demikian, jelaslah bahwa Orde Baru tidak hanya memonopoli kekuasaan, tetapi juga memonopoli kebenaran. Sikap politik  masyarakat yang kritis dan berbeda pendapat dengan negara dalam prakteknya diperlakukan sebagai pelaku tindak kriminal atau subversif.
Pada era Orde Baru, selain dengan melakukan pengkultusan terhadap Pancasila, pemerintah secara formal juga mensosialisasikan nilai-nilai Pancasila melalui TAP MPR NO II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) di sekolah dan di masyarakat. Siswa, mahasiswa, organisasi sosial, dan lembaga-lembaga negara diwajibkan untuk melaksanakan penataran P4. Tujuan dari penataran P4 antara lain adalah membentuk pemahaman yang sama mengenai demokrasi Pancasila sehingga dengan pemahaman yang sama diharapkan persatuan dan kesatuan nasional akan terbentuk dan terpelihara.
Melalui penegasan tersebut maka opini rakyat akan mengarah pada dukungan yang kuat terhadap pemerintah Orde Baru. Selain sosialisasi nilai Pancasila dan menerapkan nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa, dalam kegiatan penataran juga disampaikan pemahaman terhadap Undang- Undang Dasar 1945 dan Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Pelaksanaan penataran P4 sendiri menjadi tanggung jawab dari Badan Penyelenggara Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7).
Akan tetapi cara melakukan pendidikan semacam itu, terutama bagi generasi muda, berakibat fatal. Pancasila yang berisi nilai-nilai luhur, setelah dikemas dalam penataran P4, ternyata justru mematikan hati nurani  generasi muda terhadap makna dari nilai luhur Pancasila tersebut. Hal itu terutama disebabkan oleh karena pendidikan yang doktriner tidak disertai dengan keteladanan yang benar. Setiap hari para pemimpin berpidato dengan selalu mengucapkan kata-kata Pancasila dan UUD1945, tetapi dalam kenyataannya masyarakat tahu bahwa kelakuan mereka jauh dari apa yang mereka katakan. Perilaku itu justru semakin membuat persepsi yang buruk bagi para pemimpin serta meredupnya Pancasila sebagai landasan hidup bernegara, karena masyarakat menilai bahwa aturan dan norma hanya untuk orang lain (rakyat) tetapi bukan atau tidak berlaku bagi para pemimpin. Atau dengan kata lain Pancasila hanya digunakan sebagai slogan yang menunjukkan kesetiaan semu terhadap pemerintah yang sedang berkuasa.

2.6. Sejarah Pancasila pada Era Reformasi
Reformasi bergulir di Indonesia dengan di motori oleh mahasiswa dan tokoh-tokoh bangsa ini yang merasa bahwa krisis yang melanda negara ini di awali dari krisis ekonomi ternyata telah membawa kita pada krisis yang lebih besar seperti krisis politik, kepemimpinan dan akhirnya pada suksesi atau pergantian kepemimpinan secara nasional. Tentu telah banyak korban yang berguguran dalam proses reformasi tersebut semisal contoh mahasiswa trisakti yang menjadi korban dalam tragedi semanggi I-II, kerusuhan  masa yang anakis dan rutal dengan melakukan penjarahan, pemerkosaan, pengerusakan fasilitas-fasilitas umum di Jakarta, Solo, Medan, dan kota-kota lain di Indonesia. Semangat dan jiwa reformasi yang digulirkan menjadi kacau dan tidak tentu arah dan justru malah menodai nilai dan tujuannya sendiri. Tentu ini menjadi tanda tanya besar ketika semangat untuk meluruskan dan mengembalikan tatanan negara ini menjadi lebih baik justru di lapangan kita temui hal yang kontraproduktif.
Salah satu tujuan reformasi dibidang politik dan hukum adalah mengembalikan UUD 1945 dan pancasila sebagai falsafah dasar kehidupan bangsa dan negara. Kita dapat mengetahui dengan seksama bahwa dalam pelaksanaan UUD 1945 dan pancasila dalam masa orma dan orba terjadi deviasia/ penyimpangan oleh oknum-oknum penyelenggara pemerintah. Sehingga dalam pelaksanaan berpolitik dan berpemerintahan hanya menjadi senjata dan dalil pembenaran dari semua tujuan penguasa untuk melanggengkan dan menikmati kekuasaan sehingga muncul pemerintahan yang lalu seperti otoliter obsolud, terpimpin dan kolusi untuk korupsi dan nepotisme dalam kekuasaan.
Kekuasaan penuh dan perilaku birokrasi yang sistematis membuat apa yang mereka lakukan seolah selalu benar dan tidak ada penyimpangan dari nilai dan norma yang terkandung dalam pancasila. Butuh waktu dan sebuah generasi yang solid untuk dapat menempatkan kembali roh dan semangat pancasilaisme terutama pada generasi yang sekarang ini. Lebih lagi jumlah materi dan pedoman tentang pancasila sudah sangat jauh terkurang baik dimasyarakat umum maupun lembaga – lembaga pendidikan yang sebenarnya mempunyai peranan penting dan vital dalam menanamkan doktrin ideologi pancasila serta nilai – nilai yang terkandung untuk dapat di amalkan dalam kehidupan sehari – hari.
Bila kita bangga sebagai bangsa Indonesia yang mempunyai jati diri sebagai bangsa maka kita harus berpedoman pada nilai – nilai dasar yang harus kita pegang teguh bersama. Terlebih lagi pada saat ini kita hidup di jaman reformasi yang seharusnya justru kita mengembalikan nilai–nilai dasar negara kita.
Nilai – nilai dasar tersebut adalah :
a. Pancasila sebagai landasan dan falsafah hidup bangsa yang tumbuh dari dasar bumi indonesia.
b. Tujuan NKRI, tentu negara ini punya tujuan yang tidak boleh digoyah dan wajib untuk tetap diamankan sebagaimana dapat kita lihat dalam pembukaan UUD 45 yaitu melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
c. Bhinneka tunggal ika, adalah semangat untuk mengakomodasi peredaan dan kemajemukan bangsa tetap dalam kerangka NKRI dan justru sebagai sebuah khasanah serta aset nasional memperkukuh integrasi bangsa.
d. Reformasi, semangat untuk tetap mereformasi dengan sifat untuk menyempurnakan dari kekurangan bangsa serta dengan konsep, agenda yang jelas didukung kerja keras semua komponen bangsa untuk memajukan dan memberikan sumbangsih serta semangat untuk rela berkorban demi bangsa ini.
Arti Pancasila sebagai paradigma reformasi adalah Indonesia ingin mengadakan suatu perubahan, yaitu menata kembali kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya masyarakat madani yang sejahtera, masyarakat yang bermartabat kemanusiaan yang menghargai hak-hak asasi manusia, masyarakat yang demokratis yang bermoral religius serta masyarakat yang bermoral kemanusiaan dan beradab.
Pada hakikatnya reformasi adalah mengembalikan tatanan kenegaraan kearah sumber nilai yang merupakan platform kehidupan bersama bangsa Indonesia, yang selama ini diselewengkan demi kekuasaan sekelompok orang, baik pada masa orde lama maupun orde baru. Proses reformasi walaupun dalam lingkup pengertian reformasi total harus memiliki platform dan sumber nilai yang jelas dan merupakan arah, tujuan, serta cita-cita yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Reformasi itu harus memiliki tujuan, dasar, cita-cita serta platform yang jelas dan bagi bangsa Indonesia nilai-nilai Pancasila itulah yang merupakan paradigma reformasi total tersebut.
Setelah peristiwa 21 Mei 1998 saat runtuhnya kekuasaan orde baru, salah satu subsistem yang mengalami kerusakan parah adalah bidang hukum. Produk hukum baik materi maupun penegaknya dirasakan semakin menjauh dari nilai-nilai kemanusiaan, kerakyatan serta keadilan.Kerusakan atas subsistem hukum yang sangat menentukan dalam berbagai bidang misalnya, politik, ekonomi dan bidang lainnya maka bangsa Indonesia ingin melakukan suatu reformasi, menata kembali subsistem yang mengalami kerusakan tersebut.
Pancasila sebagai sumber nilai perubahan hokum karena fungsi regulative Pancasila menentukan apakah suatu hukum positif sebagai produk yang adil ataukah tidak adil.
Dalam era reformasi pelaksanaan hukum harus didasarkan pada suatu nilai sebagai landasan operasionalnya. Reformasi pada dasarnya untuk mengembalikan hakikat dan fungsi negara pada tujuan semula yaitu melindungi seluruh bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Negara pada hakikatnya secara formal harus melindungi hak-hak warganya terutama hak kodrat sebagai suatu hak asasi yang merupakan karunia Tuhan YME. Oleh karena itu pelanggaran terhadap hak asasi manusia adalah sebagai pengingkaran terhadap dasar filosofis negara misalnya pembungkaman demokrasi, penculikan, pembatasan berpendapat berserikat, berunjuk rasa dan lain sebagainya.
            Pelaksanaan hukum pada masa reformasi harus benar-benar dapat mewujudkan negara demokrasi dengan suatu supremasi hukum. Artinya pelaksanaan hukum harus mampu mewujudkan jaminan atas terwujudnya keadilan (sila V) dalam suatu negara yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negara tidak memandang pangkat, jabatan, golongan, etnisitas maupun agama. Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di muka hukum dan pemerintah (pasal 27 UUD 1945). Jaminan atas terwujudnya keadilan bagi setiap warga negara dalam hidup bersama dalam suatu negara yang meliputi seluruh unsur keadilan baik keadilan distributif, keadilan komulatif, serta keadilan legal.



BAB III
PENUTUP

1. KESIMPULAN
Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah melalui proses yang panjang, dimatangkan oleh sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita dan gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri. Negara Republik Indonesia memang tergolong muda dalam barisan negara-negara di dunia. Tetapi bangsa Indonesia lahir dari sejarah dan kebudayaannya yang tua, melalui gemilangnya kerajaan-kerajaan di Indonesia, kemudian mengalami masa penjajahan tiga setengah abad, sampai akhirnya bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejarah perjuangan bangsa untuk merebut kembali kemerdekaan nasionalnya sama tuanya dengan sejarah penjajajahan itu sendiri.
Berbagai babak sejarah telah dilampaui dan berbagai jalan telah ditempuh dengan cara yang berbeda-beda, mulai dengan cara yang lunak sampai cara yang keras, mulai dari gerakan kaum cendikiawan yang terbatas sampai pada gerakan yang menghimpun kekuatan rakyat banyak, mulai dari bidang pendidikan, kesenian daerah, perdagangan sampai pada gerakan-gerakan politik. Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang, yang secara keseluruhan membentuk kepribadiannya sendiri. Sebab itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadiaannya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara, “Pancasila”.

2. SARAN
            Mengingat besarnya perjuangan bangsa Indonesia meraih kemerdekaan, maka perlu adanya kesadaran sedalam-dalamnya bahwa Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia serta merasakan bahwa Pancasila adalah sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia, manusia Indonesia menjadikan pengamalan  Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan.
Oleh karena itu, pengamalannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengamalan Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah. Dengan demikian Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara akan mempunyai arti nyata bagi manusia Indonesia dalam hubungannya dengan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan. Untuk itu, perlu usaha yang sungguh-sungguh dan terus-menerus serta terpadu demi terlaksananya penghayatan dan pengamalan Pancasila.


DAFTAR PUSTAKA

Kaelan, 2013, Pendidikan Pancasila, Cet. 10, Paramadina, Yogyakarta.
Marsudi Subandi Al, 2003, Pancasila dan UUD’45 dalam Paradigma Reformasi, PT. Grafindo Persada, Jakarta.
Setiadi Elly M, 2005, Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi, Gramedia, Jakarta.
http://id.wikipedia.org/wiki/Kebangkitan_Nasional_Indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/Kerajaan_Kalingga
http://id.wikipedia.org/wiki/Kerajaan_Kahuripan
http://id.wikipedia.org/wiki/Kerajaan_Kutai
http://id.wikipedia.org/wiki/Kerajaan_Singhasari
http://id.wikipedia.org/wiki/Majapahit
http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Nusantara_(1509-1602)
http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Nusantara_(1602-1800)
http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Nusantara_(1800-1942)
http://id.wikipedia.org/wiki/Sriwijaya

http://www.bbc.co.uk/indonesia/laporan_khusus/2013/11/131125_lapsus_suharto_kebijakankeamananorba

Tidak ada komentar:

Posting Komentar